Surabaya || Gerbang News
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di rumah Jalan Tambak Wedi Surabaya, pada bulan Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil ungkap tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kaos oblong warna hitam merk Nike, celana pendek warna hitam dengan tulisan sailing syaf, kaos oblong warna biru dongker yang bertuliskan grecio Merk Blast, dan celana pendek warna hitam.
“Pelaku yang telah ditangkap berinisial SDY (52), asal Sedati, Sidoarjo,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., didampingi Waka Polres Kompol Wahyu Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (31/05/2021) siang, AKBP Ganis menyampaikan, bahwa modus operandi pelaku adalah dengan cara mengajari bela diri kepada korbannya.
“Tak hanya itu, kedua korban juga diajak tidur di rumah pelaku. Keduanya pun mau, karena sudah saling kenal dan menganggap pelaku sebagai Abahnya sendiri,” jelasnya.
“Namun setelah mengajari bela diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 1 kali,” ulas Kapolres.
Kepada penyidik, pelaku mengaku jika dirinya seorang Duda dan sudah bercerai lama dengan istrinya, serta didapatkan fakta bahwa pelaku memang mengalami kelainan seksual, yaitu suka dengan anak-anak kecil, terutama laki-laki (pedofilia).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. ( Syam )