Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, Dua Tersangka Pengedar Diamankan

Polres Jombang, Polda Jatim || Gerbang News

Dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes di Jalan Raya Endosono, Semampir, Surabaya.

Sementara penyuplai sabu yang diketahui merupakan suami istri (Pasutri) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Dua Pengedar sabu itu inisial U (46) dan AM (35). Keduanya asal Jalan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari keduanya diamankan barang bukti 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat + 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor No Pol L-5224-SJ dan HP.

Kapolsek Tandes Zulkipli Ahyat Musa menjelaskan, tersangka AM ini menemani tersangka U dalam membeli narkoba sabu.

Dia merndapatkan imbalan Rp. 100.000 dan mendapat jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Zulkipli, Sabtu (09/09/2023).

Kapolsek Tandes menambahkan, awalnya Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari warga adanya lokasi dan orang kerap kali melakukan transaksi membawa narkotika.

Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

Dari hasil pulbaket tersebut, Tim melaksanakan pemantauan (undercover) diloaksi hingga berhasil diamankan laki-laki berinisial U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

Dalam penggeledahan badan, pakaian tersangka U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam gengaman tangan kanannya.

“Tersangka U mengaku bahwa barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp. 4.250.000 dari tersangka D dan istrinya, yang dikenal dengan panggilan M,” imbuh Kapolsek.

Saat ini, untuk tersangka D bersama istrinya M masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

Sementara di tempat terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pasma.

( Redaksi )

#berita#gerbangnews#narkoba#polrestabessurabaya
Comments (0)
Add Comment