Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Sebuah rumah yang ditempati Ahmad Dhani (30 tahun) di Jalan Adityawarman No 75 Kelurahan Kaliwungu, Jombang yang terbakar pada Kamis (26/09/2024) siang kemarin, ternyata sengaja dibakar oleh kakaknya sendiri akibat masalah warisan.
Dan tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial LJ (59 tahun) warga Kelurahan Tasikmadu, Lowokwaru Kota Malang. Dari tangan tersangka disita sebuah korek api yang digunakan untuk menyulut api, serta arang sisa puing kebakaran rumah.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, selain motif pembagian warisan yang diduga tidak adil juga dilatarbelakangi sakit hati. Pelaku yang hendak meminjam rumah warisan orangtuanya itu untuk acara hajatan ditolak oleh adiknya.
“Kebakaran ini didasari dengan adanya sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua. Menurut keterangan dari pelaku, karena adanya cekcok, yang pertama. Yang kedua, pelaku ini juga mau meminjam rumah tersebut untuk acara keluarga dari pelaku. Karena tidak diperbolehkan atau ditanggapi oleh adiknya kurang baik, sehingga pelaku emosi,” jelas AKP Soesilo.
Karena emosi pelaku kemudian membeli satu botol Pertalite di warung dan menyiramkannya di ruang tengah dan perabotan kemudian disulut menggunakan korek api.
“Emosi kemudian keluar rumah untuk membeli bensin atau pertalite dengan ditempatkan di botol plastik. Setelah dapat bensin, kemudian menyiramkan di perabotan yang ada di ruang tengah. Setelah disiramkan, kemudian tersangka menyulut dengan korek api,” kata AKP Soesilo.
Pelaku juga mengakui, bahwa korek api yang dijadikan barang bukti ini adalah miliknya yang digunakan untuk menyulut api setelah disiram bensin.
“Untuk korek api kita cita sebagai para bukti dan kita temukan di saku dari pelaku. Dan pelaku juga mengakui bahwa korek api inilah yang digunakan untuk membakar rumah,” tandasnya.
Tersangka LJ sendiri mengakui perbuatannya tersebut karena pembagian warisan yang tidak adil dan saat pinjam rumah untuk acara hajatan tidak diperbolehkan. Spontan pelaku emosi kemudian membeli bensin dan membakar rumah tersebut.
Tersangka LJ kemudian keluar meninggalkan rumah. Tidak lama kemudian, ia kembali lagi ke rumah dengan membawa botol plastik berisi bensin atau pertalite. Seketika itu juga, Lutfi menyiramkan bensin ke penyekat ruangan tengan dan membakarnya dengan korek api.
“Kebakaran ini didasari karena sebelumnya terjadi permasalahan cekcok keluarga terkait harta waris yang ditinggalkan orang tua,” ujar AKP Soesilo, Jum’at (27/09/2024).
Aksi nekat yang dilakukan Tersangka LJ membuat sebagian rumah peninggalan orang tuanya ludes terbakar. Seluruh perabotan rumah hangus terbakar dan atap rumah roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
“Yang tidak terbakar hanya dindingnya saja. Kebakarannya hampir 75 persen,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Pembakaran.
“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” kata AKP Soesilo.
Tersangka LJ mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Ia merasa kecewa dengan adiknya karena pembagian harta warisan yang dinilai tidak adil sehingga memicu kemarahannya.
Dengan spontan, ia lantas membeli bensin dan menyiramkannya ke perabotan di dalam rumah. Kemudian, dia menyulutkan api dengan korek.
“Pembagian warisan tidak adil. Dan saya pinjam rumah tapi jawabannya tidak mengenakan. Tidak direncanakan, saya spontan membeli bensin di warung madura lalu membakarnya,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim