Surabaya || Gerbang News
Guna mempertahankan wilayah zona hijau dari penyebaran virus corona ( Covid-19 ), kegiatan operasi yustisi terus dilakukan para petugas Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak samping yang tergabung dalam Tiga Pilar.
Seperti yang dilakukan pada hari Rabu ( 18/11/2020 ) pagi. Dengan dipimpin Wakapolsek Iptu Sentot, para petugas Polsek Semampir bersama Tiga Pilar kbali menggelar operasi yustisi didepan pintu masuk Wisata religi Sunan Ampel Jalan Nyamplungan Surabaya.
Pelaksanaan operasi yang digelar sejak pukul 09.00 Wib ini, Wakapolsek Semampir Iptu Sentot menerjunkan 17 personil gabungan terdiri dari 7 personil Polsek Semampir, 4 personil Satpol PP Kecamatan Semampir, 3 personil TNI Koramil Semampir, 2 anggota Linmas Kecamatan Semampir dan anggota Kecamatan Semampir.
Dari pantauan wartawan dilokasi, para petugas gabungan, baru melakukan operasi sudah ada beberapa orang yang tidak menggunakan masker, sehingga langsung dilakukan sangsi penyitaan KTP dan sangsi sosial dengan cara membersihkan jalan.
Wakapolsek Semampir Iptu Sentot mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini rutin dilakukan bertujuan untuk mengimplementasikan Inpres No 06, Pergub No 53 dan Perwali No 33 tahun 2020.
“Dan jika dalam pelaksanaan operasi ada warga yang membandel tetap tidak menggunakan masker, kami langsung memberikan tindakan tegas berupa sita KTP maupun tindakan sosial,” ujar perwira yang baru 2 hari menjabat menjadi Wakapolsek Semampir.
“Selain melakukan penindakan Prokes, kami juga melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar marka maupun tidak menggunakan helm,” ungkapnya. ( Basori )