Pernah Masuk Penjara Kasus Curas, Pria Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Surabaya || Gerbang News

Moch. Nafar bin Mat Tambri ( 40 Tahun ) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur Gg. IV A No. 4 Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tenggumung Surabaya, Rabu ( 22/04/2020 ) sekitar pukul 15.00 Wib.

Pria kelahiran Bangkalan Madura tersebut ditangkap lantaran sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., mengatakan, tersangka ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan di Jalan Tenggumung Surabaya.

“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, akhirnya petugas menangkap tersangka dan ketika dilakukan penggledahan badan ditemukan ditemukan barang bukti sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya serta narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek Semampir, kepada petugas tersangka mengaku membeli sabu kepada saudara Iwan sebesar Rp.100.000, sedangkan senjata tajam yang dibawanya untuk digunakan jaga-jaga, karena dirinya kerap mengawal muatan barang ke madura.

“Selain itu tersangka juga mengaku bahwa dirinya baru keluar dari lapas Bangkalan karena tersangkut kasus Curas dan divonis penjara selama 3’5 tahun,” katanya.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat 0,42 gram beserta dengan pembungkusnya dan 1(satu) bilah sajam jenis pisau panjang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkasnya. ( Basori ).

Pernah Masuk Penjara Kasus CurasPria Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi