Perkosa Janda Diatas Bukit, Polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka

Bangkalan, Madura II Gerbang News

Tak mudah bagi Kepolisian Resort Bangkalan untuk mengungkap dan menangkap pelaku pemerkosaan seorang janda di tengah hutan diatas bukit di Dusun Longkak, Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Namun di tengah serangkaian penyelidikan untuk menggali dan mencari alat bukti, korban berinisial SR ( 21 ) yang mempunyai anak 1 ini telah meninggal dunia pada hari Jum’at ( 26/06/2020 ) lalu.

“Kami secara pribadi dan atas nama Polri turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Semoga amal dan ibadahnya di terima Allah SWT, amin yaa robbal ‘alamin,” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra S.I.K., M.Si., M.H., Rabu ( 08/07/2020 ).

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan 2 alat bukti dengan data digital yang melibatkan Tim Labfor Polda Jatim, 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya teridentifikasi sebagai otak pelaku.

“Kedelapan tersangka tersebut berinisial MF (21) pelajar asal Tanjungbumi, SA (22) pegawai swasta asal Tanjungbumi, AR (14) tidak bekerja asal Tanjungbumi, MZ (20) asal Tanjungbumi, MR (19) asal Kokop, FR (21) asal Kokop, J (25) asal Kokop dan R (17) asal Tanjungbumi,” ungkapnya.

Masing-masing tersangka, sambung Kapolres, mempunyai peran berbeda-beda. Ada yang melakukan penghadangan dan ada pula yang memegang korban, namun otak dibalik pemerkosaan ini adalah MR yang menyetubuhi korban pertama kali.

“MR juga yang membawa korban bersama MF ke atas bukit untuk melakukan pemerkosaan bersama 7 tersangka lainnya secara bergiliran,” terang Rama.

Dibawah komando sang peraih Adhi Makayasa yakni AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., perkara ini akhirnya terungkap, dan menjerat para tersangka dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( Pading )