Surabaya || Gerbang News
Perkara tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Senin (19/4/2021) dini hari di Jl. Kalimas Baru III Surabaya, akhirnya dapat diungkap Team Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Petugas kepolisian di bawah komando AKP M Gananta, S.I.K., itu juga menangkap 2 orang tersangka berinisial AG (23) dan MI (20), dimana keduanya merupakan kakak beradik yang masih bertetangga dengan korban.
Selain itu, beberapa barang bukti seperti rekaman video di TKP, 1 buah tas milik korban, uang tunai sebesar Rp. 900.000, 3 buah baju, 1 buah pipa bekas, 2 buah batu cor, 2 buah bak ember bekas, dan VER turut dilakukan penyitaan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., saat menggelar konferensi pers pada hari Rabu (28/04/2021) didampingi Waka Polres Kompol Wahyu Kusuma, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dan Kasatreskrim AKP M Gananta, S.I.K.
Dijelaskan AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., awal mula peristiwa itu terjadi ketika korban mendatangi kelompok tersangka dengan tujuan untuk meluruskan kesalahpahaman.
“Saat di TKP, korban langsung disambut oleh kelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan dengan menggunakan tangan kosong, kayu, serta batu sampai korban tidak sadarkan diri dan pingsan,” ulas Bunda Ganis, sapaan lekatnya.
“Tas milik korban beserta isinya pun juga di rampas,” imbuhnya.
Tak berselang lama kemudian, keluarga bersama beberapa warga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Dan seketika itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
“Namun beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia di rumah sakit, setelah sebelumnya sempat mengalami masa-masa kritis,” terang Bunda Ganis.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua kedua tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( Syam )