Pengedar Sabu Asal Bulak Cumpat Surabaya Diringkus Polisi di Kontrakannya

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang Berita

Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di rumah kontrakan Jalan Bulak Cumpat Utara, Surabaya, Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 09.30 WIB, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam hasil ungkap kali ini, polisi meringkus seorang pengedar berinisial A (39), warga Bulak Cumpat Surabaya, serta barang bukti berupa dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket plastik kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,40 ( Satu koma empat puluh) gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain itu, terdapat pula 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 1,30 (satu koma tiga puluh) gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,80 (nol koma delapan puluh) gram beserta plastik pembungkusnya, dan 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram beserta plastik pembungkusnya.

“Total berat bruto ± 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) Gram beserta plastik pembungkusnya,” beber Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, Minggu (22/01/2023).

Di TKP, sambung Kasat Narkoba, polisi juga menyita 1 (satu) bandel klip plastic kecil Kosong, HP merk Nokia warna biru dengan Sim Card Simpati, dan Uang Tunai sebesar Rp.195.000,-(seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah).

Lebih lanjut disampaikan AKP Hendro Utaryo, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil menindaklanjuti adanya informasi jika terdapat penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan tersebut.

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan, petugas kami lantas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka, serta menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika,” terangnya.

Dan sesuai keterangan tersangka, barang bukti didapatkannya dari orang yang disebut berinisial I (DPO) dibelakang SPBU Jalan Kedung Cowek Surabaya, secara Ranjau (ditaruh di rumput-rumput-red) dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Hendro Utaryo. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment