Surabaya || Gerbang News
Peredaran Narkotika bukan tanaman jenis Sabu-sabu dapat digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada tanggal 28 Juni 2021.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/66/VI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak, HR (48 tahun) telah dilakukan penangkapan di rumahnya Jl. Kalianak Barat No. 43 Surabaya.
Dimana hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.Si., ketika menggelar konferensi pers yang didampingi Kasat Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K., pada hari Selasa (06/07/2021) siang.
Ganis, sapaan lekat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat jika di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kalianak Barat Nomor 43 Surabaya sering dijadikan transaksi jual-beli narkotika jenis Sabu.
“Kemudian petugas Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan surveilans di seputaran lokasi pemantauan di wilayah Surabaya Utara itu,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Ganis, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa kotak bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu.
“Di dalam rokok tersebut, terdapat Sabu seberat 1,07 gram beserta pembungkusnya, 0,43 gram Sabu beserta pembungkusnya, dan 0,53 gram Sabu beserta pembungkusnya,” ungkap Kapolres.
“Selain barang bukti narkoba, petugas kami juga menyita timbangan elekrik warna silver dan Hp merk Realme 5 Pro warna biru metalik,” tambahnya.
Ketika di interogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti yang diamankan oleh polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibelinya dari seseorang yang berinisial SB dengan cara dititipi untuk dijual kembali.
“Tersangka HR mengaku baru kali ini membeli narkotika jenis Sabu sejak awal bulan Juni yang lalu dari SB, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO Kepolisian,” pungkas Ganis.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Syam )