Pemuda Residivis Pecandu Narkoba di Tangkap Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya || Gerbang News

Seorang pemuda pecandu narkoba warga Gebang Kidul Surabaya berinisial AP bin K (33), ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir di pertigaan Jalan Kenjeran, pada hari Sabtu (05/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pada penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti 1 (satu) klip plastik kecil berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,34 gram beserta dengan pembungkusnya.

Selain itu juga disita barang bukti lain berupa 1 (satu) unit sepeda motor Mio, 1 (satu) buah kunci kontak dan 1 (satu) potong celana pendek.

Dalam keterangan tertulisnya, polisi menyampaikan, bahwa setelah mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Jl. Jatipurwo, selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan.

“Tepat di TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan BB seperti tersebut diatas,” terangnya.

Ketika di interogasi, diketahui jika Sabu itu dibeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya (DPO) seharga Rp. 200.000,- yang nantinya akan diberikan kepada temannya berinisial A (DPO).

“Akibat perbuatannya, AP bin K terancam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Dan perlu diketahui, jika AP bin K merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni Narkoba pada Tahun 2018 di Rutan Trenggalek. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment