Pemilik Sabu-Sabu Pemuda Warga Sidotopo di Tangkap Polsek Kenjeran

Surabaya || Gerbang News

Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap seorang pemuda penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu pada hari Sabtu ( 14/01/2023 ) sekitar pukul 22.00 wib.

Pemuda yang menjadi tersangka tersebut di ketahui berinisial MY ( 29 tahun ) warga Sidotopo yang di tangkap di depan ruko jalan indrapura Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo S.H., M.H., M.,M., melaui Kanit Reskrim AKP Suryadi S.H., mengatakan, pemuda ini berhasil kami tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di depan ruko jalan Indrapura Kelurahan Perak Timur. Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya beserta barang buktinya.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 5 buah Bungkus Plastik kecil yang berisi Sabu-sabu seberat 1,14 Gram, dengan jumlah total kurang lebih 5 Gram, 1 kemasan bungkus Plastik ukuran sedang sebagai pembungkus dan 1 buah Jaket warna putih cream,” Ujar Suryadi. Kamis ( 26/01/2023 ).

“Atas kepemilkan sabu tersebut pemuda ini terancam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment