Pemilik Mobil Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolrestabes Surabaya

Surabaya || Gerbang News

 

Polisi menangkap sindikat penggelapan mobil berbagai merek di Surabaya. Puluhan mobil itu tidak hanya didapatkan dari jasa persewaan (rental), tapi dari modus pelaku yang kerap meminjam mobil tetangganya, kemudian ia gadaikan ke orang lain.

 

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, ada empat orang yang ditangkap sebagai penadah dan eksekutor. Setidaknya ada 23 unit mobil yang diamankan dari aksi kejahatan, yang berlangsung selama 2 tahun itu.

 

“Kami menerima ada 3 laporan. Di mana mobil ini direntalkan dan nggak kembali. Kami berhasil mengamankan sindikat penggelapan mobil, ada 4 orang. Terus ada 1 orang masih DPO dan dalam pengejaran,” kata Sandi, Jumat (28/2/2020).

 

Terungkapnya kasus ini, kata Sandi, berawal dari laporan salah satu korban yaitu Yustiana warga Surabaya. Dia mengaku, mobilnya dipinjam oleh pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Sesuai perjanjian, pelaku meminjam mobil itu hanya 10 hari.

 

Namun, mobilnya tidak juga dikembalikan. Beberapa kali ditagih, pelaku selalu mencari-cari alasan. Korban pun berinisiatif untuk mengeceknya melalui GPS, dan terlacak kalau mobilnya berada di wilayah Sampang Madura.

 

“Modusnya ada yang pinjam, ada juga yang rental. Tapi ternyata mobil yang dipinjam dan dirental itu digadaikan ke pihak ketiga. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada, lebih baik dicek dulu track record peminjam apakah benar-benar bertanggungjawab,” kata dia.

 

Yustiana pemilik mobil, yang sudah mendapatkan mobilnya kembali. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Selain Sampang, sindikat ini juga menggadaikan puluhan mobil itu ke wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dengan harga Rp25-50 juta per unitnya. Untuk mengelabuhi petugas, rata-rata mobil tersebut juga dipasang dengan plat nomor polisi palsu.

 

“Dalam hal ini, penyidik bekerja sama dengan Labfor untuk mengecek nomor mesin dan rangka kendaraan. Karena rata-rata mobil ini dipasang plat palsu. Sehingga nanti biar tahu, asal usul mobil-mobil ini semua,” ujarnya.

 

“Dari puluhan mobil yang diamankan, baru satu mobil yang sudah terindentifikasi. Kebetulan korbannya sudah di sini dan akan kami kembalikan kepadanya,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (Ali)

 

Pemilik Mobil Ucapkan Terima Kasih Ke Kapolrestabes Surabaya
Comments (0)
Add Comment