Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Seorang pasien bernama Moch Arifin merasa kecewa terhadap pelayanan kesehatan saat berobat ke IGD RSUD Dr Soewandhie, pada hari Selasa (27/11/2023) sekitar jam 18:30 WIB.
Kepada media ini, pasien menceritakan kronologi dirinya masuk ke rumah sakit dengan keluhan panas, pusing dan pendarahan di dubur.
“Di ruang IGD, saya hanya diperiksa dengan alat tensi dan thermometer,” keluh Moch Arifin.
Selanjutnya, perawat mendiagnosis jika penyakit panas dalam tercatat kategori Fase 5, yakni penyakit ringan dan diarahkan ke loket.
“Petugas lokat menyampaikan, bahwa saya tidak tercover BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) PBI (Penerima Bantuan Iuran) dikarenakan masuk kategori fase 5,” ucap pasien.
Warga Ambengan Selatan Karya No 129 Surabaya itu sangat kecewa, kenapa dirinya yang hanya ditensi sudah dinyatakan masuk fase 5.
Merasa kurang puas dengan pelayanan di RSUD Dr Soewandhie, Moch Arifin lantas pulang dan melanjutkan pemeriksaan ke Klinik Waluyo Jati yang dekat dengan rumahnya.
“Hasilnya berbeda, setelah diperiksa di Klinik Waluyo Jati, ternyata saya terjangkit gejala DBD,” paparnya.
Tak terima dengan hasil diagnosis yang berbeda, Moch Arifin mengadu ke wartawan dan LSM Trinusa, serta langsung mendatangi RSUD Dr Soewandhie untuk bertemu dengan Direktur, yakni dr Billy Daniel Messakh.
“Kami datang kembali ke rumah sakit Soewandhie ingin meminta penjelasan terkait pelayanan bagi pasien seperti saya ini,” cetus warga Ambengan ini.
Disana (RSUD Dr Soewandhie-red), rombongan Moch Arifin ditemui oleh Bagian Umum dan Kepegawaian bernama Ibu Wiwik hingga tiga kali menyampaikan, bahwa Dirutnya tidak ada ditempat, dengan alasan ada rapat di Pemkot Surabaya.
“Tidak tau nanti pulangnya jam berapa,” jelas Wiwik.
Namun kurang lebih 10 menit kemudian, tiba-tiba dr Billy Daniel Messakh muncul menemui rombongan yang hendak mengadu di ruang tunggu lantai 7 gedung RSUD Dr Soewandhie.
Dengan lantang sembari menunjuk-nunjuk pakai tangan kiri ke raut wajah salah satu Team, dr Billy Daniel Messakh mengatakan, “Saya tidak mau diberitakan,” ujarnya dengan nada tinggi.
Menyikapi sikap arogansi dari Pejabat RSUD Dr Soewandhie itu, Pemimpin Redaksi Media Gerbang News sangat menyayangkan etika dari Sang Direktur.
Menurut Moch Syamsul Arifin, tindakan arogansi tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dalam Undang-undang Pers juga mengisyarakatkan, bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dianggap sebagai tindakan pidana,” tegas Syam, sapaan lekat Pemred Gerbang News.
Syam mengingatkan, bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Peran Pers juga sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain itu juga akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib,” tutupnya.
( Team/Redaksi )