Otak Pembunuhan di Kos-Kosan di Tangkap Satreskrim Polres Bangkalan di Cikarang Jawa Barat

Bangkalan, Madura || Gerbang Berita

Kasus seorang pemuda asal Dusun Demangan, Kelurahan Tunjung yang berakhir tragis karena seorang pemuda yang tak dikenal pada Sabtu malam, 11 Desember 2021 berhasil terungkap oleh jajaran Polres Bangkalan. Di komando bawah Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH, pelaku yang berinisial IG (23 tahun) warga Dusun Narokan, Kelurahan Tunjung berhasil ditangkap oleh timsus Satreskrim Polres Bangkalan di Cikarang, Jawa Barat.

Hal ini dijelaskan langsung oleh AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, SH, MH yang didampingi oleh Kasihumas Iptu Sucipto, SH saat memberikan keterangan kepada awak media sore tadi, Jum’at (24/12/2021).

Dihadapan awak media, AKP Sigit menjelaskan jika IG melarikan diri ke Cikarang setelah melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Dari penuturan tersangka, AKP Sigit menjelaskan jika motifnya murni karena dibakar api cemburu.

“IG cemburu karena WS (yang merupakan istri siri tersangka IG) sedang bersama dengan laki laki lain yang diketahui berinisial FC. Nah, IG merasa tidak terima karena di kos-kosan, istri sirinya bersama orang lain. Akhirnya, setelah mendengar kabar dari temannya yakni CY, IG ke kos kosan WS dengan membawa pisau dan menghabisi FC dengan melakukan pembacokan sebanyak tiga kali, yaitu bagian kepala 1 kali, bagian perut 1 kali, bagian tangan 1 kali. Selepas itu, IG mengajak WS kabur. Tersangka berhasil kami bekuk di Cikarang, Jawa Barat,” urai AKP Sigit panjang lebar menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut sebelum nyawa korban tak tertolong saat dilarikan ke RSUD.

AKP Sigit juga menuturkan jika melihat saat ini di dalamnya mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol M 6761 HI milik korban beserta hp dan pakaian korban disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu saja, polisi juga mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max bernopol M 5097 HR dan sarung senjata tajam pisau (slotong) yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, kini IG harus mempertanggung jawabkan nya dihadapan hukum. “Tersangka IG kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penajra,” tutup perwira berpangkat balok tiga di pundak tersebut. (Moh Sumbri/Duwi)

#bangkalan#barat#Cikarang#di#jawa#Kos-Kosan#Otak#pembunuhan#polres#satreskrim#tangkap
Comments (0)
Add Comment