Bangkalan, Madura || Gerbang News
Hanya dalam kurun waktu 3 pekan mulai 24 Agustus sampai 04 September 2020, Satreskoba Polres Bangkalan beserta Polsek Jajaran berhasil mengungkap 11 kasus dan meringkus 15 orang tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari ke 15 tersangka, 6 diantaranya dikategorikan sebagai Pengedar. Sedangkan 9 tersangka lainnya merupakan pengguna, salah satunya seorang wanita.
Selain itu, Polres Bangkalan juga menyita barang bukti 19.608 gram Sabu atau kurang lebih 2 ons dan uang tunai sebesar Rp. 1.320.000,- ( satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ).
Namun yang paling menonjol adalah tangkapan dari Polsek Kwanyar, dimana polisi berhasil mengamankan 77.65 gram Sabu dari seorang tersangka bernama Abdol Sahri tepat dalam rangka Ops Tumpas Semeru 2020.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan, bahwa serbuk kristal putih tersebut di dapat tersangka Abdol Sahri dari temannya berinisial AE.
“Hingga hari ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AE, dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai DPO Kepolisian,” ujarnya didampingi Kasubbag Humas AKP M. Bahrudi, S.H., saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (08/09/2020) sore.
Sementara itu, capain lainnya diperoleh Polsek Socah dengan mengungkap 3 kasus, Polsek Kamal 2 kasus, Polsek Labang 2 kasus, Polsek Modung 1 kasus, Polsek Arosbaya 1 kasus, Polsek Tanjungbumi 1 kasus dan Polsek Kwanyar 1 kasus.
“Polres Bangkalan berkomitmen untuk menumpas semua penyalahgunaan narkoba. Bagi pelaku-pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba, kami akan segera melakukan penangkapan,” tegas Rama, sapaan lekat Kapolres Bangkalan. ( Moh Sumbri )