Operasi Yustisi Polsek Tenggilis Mejoyo di Traffic Light Kendangsari Jaring 10 Pelanggar Protokol Kesehatan

Surabaya || Gerbang News

Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) digelar Polsek Tenggilis Mejoyo di trafic light depan kantor Pos Jl. Kendangsari Surabaya.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Lantas Iptu Mudjiany dengan melibatkan stakeholder terkait pada hari Selasa (12/01/2021) pukul 20.50 Wib, berhasil menjaring 10 pelanggar yang tidak memakai masker sesuai Perwali Nomor 67 Tahun 2020.

“Kesepuluh pelanggar protokol kesehatan itu langsung kami tindak tegas, dengan memberikan sanksi penyitaan KTP / SIM beserta denda administrasi,” ujar Iptu Mudjiany di sela-sela kegiatannya.

Rinciannya, sambung Kanit Lantas, 7 orang pelanggar denda administrasi dan 1 orang membayar di tempat. Sedangkan 2 pelanggar lainnya diberi sanksi sosial, yakni dengan melakukan push up.

“Alhamdulillah, selama patroli gabungan situasi serta kondisi terpantau dalam keadaan aman, lancar dan terkendali,” terangnya.

Sementara itu, menurut Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martio, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, bahwa pemeriksaan masker tersebut guna mendukung dan mendorong kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19.

“Hal itu sesuai dengan surat telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021, yang bertujuan untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi,” tutur Kapolsek Mulyorejo.

Selain itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat juga terus ditingkatkan Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Jajaran Polrestabes Surabaya.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo,” pungkasnya. ( Udin )

#berita#gerbangnews#operasiyustisi#patroligabungan#polsektenggilismejoyo