Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Sipropam Polres Jombang memeriksa oknum polisi yang bertugas di Polsek Bandar Kedungmulyo terkait kasus ‘Penagih Hutang’. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, oknum polisi itu hanya sebatas mediator untuk menyelesaikan permasalahan hutang piutang.
Kasipropam Polres Jombang Ipda Susila mengatakan, masalah tersebut bermula ketika seorang purnawirawan Polri berinisial BH mendatangi Polsek Bandar Kedungmulyo untuk bertemu dengan oknum polisi berinisial Iptu B, pada Sabtu (16/12/2023).
Kepada Iptu B, BH menceritakan bahwa istrinya berinisial MH, punya masalah keuangan dengan ACS, istri dari anggota Polsek Bandar Kedung Mulyo, Brigadir DSW. Dari situ, kemudian Iptu B mendatangi rumah ACS di Patianrowo, Nganjuk. Ia datang untuk meminta ACS bertemu dengan MH untuk menyelesaikan masalah keuangan.
“Saudari ACS telah menolak arahan dari Iptu B karena permasalahan keuangan dengan saudari MH telah dikuasakan kepada pengacara atas nama Dikri,” terangnya, Kamis (28/12/2023).
Ulah Iptu B mendatangi kediaman ACS itu langsung dilaporkan ke Kapolsek Bandar AKP Suliyanto. Istri Brigadir DSW itu menceritakan semua yang dilakukan Iptu B kepadanya. Hal itu pun langsung direspons AKP Suliyanto.
“Atas perintah Pak Kapolsek, Iptu B kembali datangi rumah ACS untuk meminta maaf atas perbuatannya,” kata Susila.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Iptu B itu, penyidik Sipropam Polres Jombang bahwa Iptu B mendatangi ACS guna menyelesaikan persoalan keuangannya dengan MH. Menurut Susila, kedatangan Iptu B itu sebatas mediator bukan sebagai seorang ‘Penagih Hutang’.
“Iptu B mendatangi rumah saudari ACS bermaksud untuk mempertemukan saudari ACS dengan saudari MH guna penyelesaian permasalahan keuangan. Itu bukan sebagai penagih hutang seperti yang telah diterangkan dalam kabar berita,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim