OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Kresna Life

Jakarta || Gerbang News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 telah sesuai dengan peraturan pengawasan.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar dan mencegah masyarakat calon konsumen baru dirugikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, Jum’at (05/07/2024) menjelaskan, pencabutan izin usaha Kresna Life didahului oleh proses pengawasan OJK yang meliputi pemeriksaan langsung maupun tidak langsung.

Pemeriksaan tersebut menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.

Selain itu, ditemukan juga pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya, sehingga rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan.

OJK telah memberikan kesempatan perbaikan yang cukup panjang bagi Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.

Namun, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal pemegang saham pengendali (PSP) atau menarik investor.

Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan.

Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.

Upaya penyehatan yang ditawarkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan, berupa konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi, tidak dapat dilaksanakan karena ditolak sebagian besar pemegang polis.

Selain itu, tidak adanya perjanjian konversi SOL yang diaktakan juga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Analisis atas program SOL yang disampaikan Kresna Life juga menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP.

Namun, permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit setelah program SOL dijalankan tidak pernah dipenuhi.

OJK juga menjelaskan, bahwa program SOL yang ditawarkan Kresna Life bukan pinjaman subordinasi yang merupakan pinjaman dari pemegang saham.

Jika program tersebut terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo berubah menjadi pemberi pinjaman, sehingga ekuitas perusahaan meningkat tanpa adanya aliran dana segar.

OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi atas aset Kresna Life dibandingkan pemegang SOL.

Adapun pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian Kresna Life akibat tindakan mereka.

Penerbitan Perintah Tertulis bertujuan untuk melindungi konsumen karena adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan kerugian pada Kresna Life.

OJK menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas hasil banding gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven, dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sumber : Dinas Kominfo Jatim

#berita#dinaskominfojatim#gerbangnews#ojk
Comments (0)
Add Comment