Tangerang, Banten || Gerbang News
Dua orang pria masing-masing berinisial S alias Rio (41) warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa diamankan Polresta Tangerang Polda Banten.
Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (22/12/2021) menjelaskan, korban dari aksi kedua tersangka adalah WYN, pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun. WYN yang sudah berstatus warga negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.
“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu.
Wahyu melanjutkan, Selasa (24/8/2021), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. Setelah mengutarakan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.
Kedua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Anak buah korban pun kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S alias Rio.
“Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,” tutur Wahyu.
Korban pun merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan.
Kedua tersangka pun kemudian diringkus pada Senin (20/12/2021) di rumah masing-masing. Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. ( Syam )