Mobil Dirampas Paksa, Ketum LSM KPK Turun Tangan dan Tindak Lanjuti Laporan

Banyuwangi, Jawa Timur || Gerbang News

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah perjanjian kredit yang mengatur antara kreditur dan debitur. Hal ini menunjukkan bahwa apabila ada perselisihan dalam perjanjian, maka keduanya mempunyai payung hukum yang disebut Undang-Undang Fidusia.

Bersanding terbalik dengan fakta di lapangan yang terjadi terhadap Denny Prastya, yang akrab disapa Deny, yang berdomisili di Kota Pahlawan, Surabaya.

Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2024 pukul 11:00 WIB, mobilnya type Innova Reborn warna hitam Metalik dirampas oleh Debt Kolektor (DC) di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi secara paksa.

Dugaan perampasan terjadi disaat mobil milik Deny dipinjam oleh temannya bernama Muslim (40), yang hendak mau berlibur ke Pulau merah.

Tiba-tiba, tepatnya di rumah makan The Salma Desa Bangorejo, Banyuwangi, Muslim didatangi oleh seorang pria yang bernama BK (inisial-red) yang mengaku dari salah satu PT dari leasing CIMB NIAGA Cabang Surabaya yang sudah ditugaskan untuk mengeksekusi kendaraan yang menunggak membayar.

Karena Muslim merasa tertekan dan merasa terancam, sehingga Muslim pun menandatangi surat penyerahan unit yang dia kendarainya.

Disampaikan oleh Muslim, jika dirinya kaget, tiba-tiba kontak mobil yang dipakainya langsung diambil diatas meja makan.

“Kebetulan saya sedang istirahat di rumah makan The Calma, yang mana saya sedang perjalanan ke Pulau Merah Banyuwangi. Saya dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit dan saya disuruh pulang,” terangnya kepada media ini via sambungan Telpon, Selasa (16/07/2024) pukul 11:00 WIB.

Dilanjutkan oleh Denny selaku pemilik mobil, jika mobil miliknya diambil paksa oleh Debkolektor.

“Saya sudah sempat melarang dan saya matikan GPS yang ada di mobil saya. Namun, DC tersebut memaksa mengambil mobil saya dengan cara di derek. Dengan kejadian itu, saya merasa keberatan dan saya merasa dirugikan. Akhirnya saya membuat laporan di Polsek Bangurejo Banyuwangi,” ungkapnya.

Dengan kejadian dugaan perampasan tersebut, Ketua Umum LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai Pengacara dari organisasi PARI (Persatuan Advokat Republik Indonesia) sebagai kuasa hukum dari Pelapor menuturkan, hari ini, Selasa, tanggal 16 Juli 2024, saya menindaklanjuti laporan klien saya ke Polsek Bangurejo Banyuwangi.

“Alhamdulillah, saya disambut baik oleh Kanit Reskrimnya dan kasus dugaan perampasan ini saya meminta untuk tegak lurus demi penegakan supremasi hukum dan keadilan,” tuturnya saat di halaman Polsek.

“Perlakuan Debt Kolektor itu sudah melanggar hukum. Yang jelas, apapun alasannya mobil yang dalam jaminan fidusia tidak boleh serta merta di ambil paksa oleh pihak leasing maupun Debt kolektornya, karena akta fidusia sudah tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial. Artinya, disaat ada cidera janji dari debitur harus menempuh gugatan keperdataan terlebih dahulu,” lanjutnya pada media ini.

Diteruskannya, Pasal 30 dalam UUJF 42/1999 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak relefan/merugikan pihak debitur saja. Sehingga kekuatan UUJF tersebut harus dan wajib menempuh jalan keperdataan untuk membuktikan cidera janjinya.

“Sebelum ada putusan inkrah, pihak manapun tidak boleh mengambil paksa kendaraan yang masih dalam Jaminan Fidusia,” jelasnya.

“Hal ini saya percayakan kepada penyidik Polsek Bangorejo, saya yakin pihak kepolisian akan bertindak tegas dan tegak lurus menyikapi dugaan perampasan ini yang sangat merugikan klien saya,” tutupnya.

#berita#gerbangnews#lsmkpk
Comments (0)
Add Comment