Surabaya || Gerbang News
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, disebuah tempat kost yang dijadikan warung di jalan Prada Jaya, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Jum’at ( 06/03/2020 ) pagi.
Pengedar tersebut bernama Anjar Prihutomo ( 25 tahun ) warga asli Dusun Sumberwaru RT 003 RW 001 Kel. Sumber Waru Kec. Wringinanom Kab. Gresik atau Kost di Jalan Prada Jaya I kel Prada Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan. SH., MH., melalui Kanit Reskrim AKP Saifuddin. SH., mengatakan, tersangka ditangkap saat siap-siap pesta narkoba jenis sabu-sabu disebuah kost.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba dilokasi tersebut,” ucap Kanit Reskrim AKP Saifuddin.
Lanjut Saifuddin, adapun kronologisnya yakni, setelah pihak kepolisian mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan serta penggrebekan dilokasi tersebut.
“Ketika dilakukan penggrebekan, petugas menemukan tersangka berada didalam kamar kost sedang menyiapkan peralatan untuk melakukan pesta sabu,” katanya.
Saat dilakukan penggledahan badan, Lanjutnya, petugas menemukan kotak kecil warna hitam didalam saku celana depan sebelah kanan yang didalamnya terdapat 2 poket sabu dengan berat 0,90 gram, sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.
“Kepada petugas tersangka mengaku menjual narkoba jenis sabu perpoketnya sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah ) kepada konsumennya,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 2 poket plastik berisi sabu2 total berat 0,90 gram beserta pembungkusnya dgn rincian, 1 poket sabu-sabu beserta pembungkusnya seberat 0,48 gram, 1 poket sabu-sabu beserta pembungkusnya seberat 0,42 gram, 1 biji timbangan elektrik warna hitam, 1 biji pipet kaca, 1 biji sedotan plastik utk serok sabu, 2 biji sedotan plastik warna putih, 1 buah hp merk oppo A5 warna putih, 1 bungkus bekas rokok dunhill hitam dan 1 buah wadah emas warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Basori )