Bangkalan, Madura || Gerbang Berita
Awal tahun 2022, jajaran Polres Bangkalan terus melakukan pencarian untuk menumpas berbagai macam kejahatan yang terjadi di masyarakat. Seperti pada akhir tahun 2021 kemarin, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2021, Unit Reskrim Polsek Blega berhasil menangkap MM (45 tahun) warga Dusun Rangketek, Desa Lomaer yang merupakan tersangka pencurian sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan aparat berwajib, MM mencuri sepeda motor di sawah pada hari Kamis lalu, 29 Desember 2021. MM menggunakan sepeda motor MI yg kini menjadi DPO untuk aksinya. MM dan MI pun melakukan pencurian sepeda motor di sawah milik salah seorang warga di Dusun Ginlaok, Desa Lomaer, Kecamatan Blega.
Kedua pelaku berhasil diketahui oleh warga dan warga pun melakukan pengejaran karena mengetahui salah satu identitas pelaku. Akhirnya, warga pun menuju rumah MM dan karena kalap, warga pun mengepung rumah dan menghajar MM. Sebelum tersangka babak belur diamuk massa, Unit Reskrim Polsek Blega berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah Kapolsek Blega Iptu Syamsuri, S.H. menuturkan jika saat ini masih memburu MI yang menjadi DPO dan melakukan aksinya bersama dengan tersangka. “MM telah kami amankan saat ini dan sedang kami mintai keterangan di Mapolsek. Sementara itu, MI sedang kami buru dan semoga segera kami tangkap,” ujar Iptu Syamsuri saat dihubungi melalui sambungan seluler pada hari ini, Minggu (02/01/2021).
Lebih lanjut lagi, Kapolsek Blega tersebut menuturkan jika MM dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. “Pasal yang kami kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP dan anacaman pidananya maksimal 7 tahun penjara,” terang mantan KBO Satreskrim Polres Bangkalan tersebut. (Moh Sumbri/Duwi)