Trenggalek, Jawa Timur || Gerbang News
Seorang pria warga Kecamatan Durenan harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan pengadaan, memperjualbelikan dan menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah tersangka yang berinisal M selaku pemilik kios resmi.
Dari hasil penyelidikan awal, pria berisinial M yang saat ini yang berstatus tersangka ini adalah pemilik kios resmi yang di tunjuk sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Namun, M terbukti telah melakukan pengadaan pupuk di luar dari distributor resmi untuk diperjualbelikan kembali secara bebas di luar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tersangka melakukan aksinya sudah berjalan selama satu tahun, yakni sejak sekitar tahun 2021,” ujar Kompol Haryanto, Senin kemarin (13/06/2022).
Kompol Haryanto menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten Trenggalek.
Jajaran Satreskrim kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalam hingga menemukan fakta, bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.
Tersangka M membeli dari pedagang pupuk keliling dan di simpan di gudang yang terletak di samping rumahnya agar tidak diketahui oleh distributor maupun Petugas Penyuluh Pertanian dari Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek.
“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan atau tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET,” jelas Waka Polres Trenggalek.
Saat Polisi melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.
“Ada 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merek NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merek ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg,” pungkas Waka Polres Trenggalek. ( Syam )