Lantaran 2 Buah HP Eko Masuk Penjara Polsek Kenjeran

Surabaya, Surabaya Jawa Timur || Grbang Newa

Pria bernama Eko Cahyo, (24 tahun) warga jalan Bogen Surabaya, di tangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran, di Terminal Kenjeran Lama Jl. Tambak deres Kenjeran Surabaya, pada hari Senin ( 15/08/2022 ) sekitar pukul 01.30 wib.

Pasalnya pria yang menjadi tersangka ini di tangkap dan masuk penjara Polsek Kenjeran lantaran telah melakukan pencurian 2 buah, Hand phone dan 2 (Dua) buah iPhone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm, di sebuah warkop Kris, jalan Memet S. Surabaya,

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi, S.H., mengungkapkan, tersangka ini sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian, dengan berjalan mencari sasaran dan melihat ada warkop yang sudah tutup, pada pukul 02.00 wib, di Jl. Memer S. Tersangka langsung masuk dari pintu belakang.

“Di dalam warkop tersebut tersangka melihat 2 buah iPhone dan 1 (Satu) Vape Hez Ohm, milik korban yang di taruh di atas meja, langsung di ambil lalu di bawa kabur, pagi harinya barang itu akan di jual namun belum laku,” Ungkap Suryadi Rabu (17/08/2022)

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 15.000.000; ( lima belas juta rupiah ), dan tersangka ini akan kami kenakan pasal 363 KUH dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” Beber Suryadi.

Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni, 1 (Satu) buah HP merk Samsung J7 Premi warna  Hitam. 1 (Satu) buah HP merk Oppo A37, 1 (Satu) buah iPhone 7 Plus warna Gold. 1 (Satu) buah iPhone 11 warna Purple.1 (Satu) buah Device Vape Hez Ohm warna Pink,” Pungkasnya. ( Moh Sumbri )

Comments (0)
Add Comment