Korban Terdampak Pembangunan Rumah di Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Pertanyakan Sebagian Rumah di Segel

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Menanggapi penyegelan rumah di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A yang kembali dilakukan oleh Satpol-PP Kota Surabaya, Moh Soleh selaku korban yang rumahnya terdampak pembangunan tersebut mempertanyakan soal lahan bangunan yang ada 2 kavling beda nama, tapi hanya ada 1 IMB.

“Itu yang menyebabkan hanya sebagian rumah aja yang di Segel oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ucap Moh Soleh kepada media ini, Senin (03/10/2022).

Moh Soleh menjelaskan, jika rumah besar itu ada dua Persil. Yang satu atas nama Sudarmanto, dan Persil yang berdempetan dengan rumah saya atas nama istri keduanya, yakni Dian Kuswinanti.

“Jadi, dua Persil itu dibangun jadi 1 bangunan dan jadi 1 IMB. Itukan jadi masalah kan,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa korban (Moh Soleh-red) masih menunggu kinerja Pemerintah Kota Surabaya nanti seperti apa. Namun, berdasarkan hasil resume hearing kemarin tanggal 28 Agustus 2022, Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan jika akan diberikan waktu 10 hari.

“Awal akan dilakukan penyegelan, IMB dicabut dan rumah tersebut dibongkar pemiliknya atau dibongkar oleh Pemerintah Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Jika nanti tidak ada tindak lanjut dari hearing tersebut, saya akan melaporkan atau PTUN kan Walikota Surabaya Ir. Erik Cahyadi, karena tidak becus memimpin bawahannya dan rakyat,” pungkas Moh Soleh. ( Syam )

#berita#gerbangnews#korban#kotasurabaya#news#pemkotsurabaya#pertanyakan#rumah#segel#terdampak
Comments (0)
Add Comment