Korban Pembangunan Ilegal di Kalilom Surabaya Buat “LP” Laporan Polisi

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Korban pembangunan ilegal di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni Surabaya, pada hari Jum’at (21/07/2023) siang, menghadiri undangan dari pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Dalam laporannya, Moch Soleh melaporkan saudara Sudarmanto bersama Dian Kuswinanti atas pembangunan rumah tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 200 KUHP.

“Saya melaporkan keduanya karena perbuatannya. Yang pertama, terlapor semena-mena,” cetusnya kepada media ini usai buat LP di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Kedua, tidak adanya itikad baik dari terlapor. Dan terakhir, malah menantang untuk mempersilahkan saya laporan kemana saja,” tambah korban.

Moch Soleh berharap, agar keadilan benar-benar ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Karena akibat dari pembangunan tersebut, rumah saya rusak parah. Bahkan baru-baru ini terdapat air yang menetes dari rumah terlapor, hingga berdampak pada kehidupan sehari-hari saya,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait supaya lebih serius menangani persoalannya, serta memohon respon cepat menindaklanjuti semua surat pengaduan dari masyarakat.

“Saya khawatir jika dibiarkan berlarut-larut, rumah saya bisa roboh,” tegas Moch Soleh.

Namun, korban sangat menyayangkan terkait Pasal 200 KUHP yang tidak dicantumkan dalam Laporan Polisi tersebut. Dimana dijelaskan, ‘Barangsiapa dengan sengaja membinasakan atau merusakkan sesuatu rumah (gedung) atau bangunan-bangunan dihukum: 1e. penjara selama-lamanya dua belas tahun kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang’.

“Sementara di 2e, penjara selama-lamanya lima belas tahun, kalau perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi orang lain,” pungkasnya.

( Syam )

#berita#gerbangnews#korbanpembangunanilegal#laporanpolisi
Comments (0)
Add Comment