Surabaya || Gerbang News
Sejak Unit Reskrim di Polsek Asemrowo dikomandoi oleh Iptu Rizkika Armada P. S.I.K., pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selalu berhasil dilakukan. Seperti yang terjadi pada hari Selasa ( 09/06/2020 ) malam.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo selama 2 hari berhasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan Pil Double L di beberapa lokasi yang berbeda.
Sedangkan untuk tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 5 orang dengan masing-masing berinisial BF (29), MT (40) yang ditangkap lantaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan JAP (28), MK (29) dan MD (24) ditangkap karena kedapatan mempunyai obat terlarang jenis Pil double L.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan. SH., mengatakan, pengungkapan ini merupakan sebuah bentuk komitmen kami selaku anggota Polri memberantas peredaran narkotika.
“Dengan adanya pengungkapan ini, kami membuktikan tidak ada ampun bagi kami kepada para pelaku narkotika,” ujar Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka BF, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram beserta pembungkusnya, 1 buah HP merk Oppo warna putih, 2 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,73 gram beserta pembungkusnya, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah korek api warna biru, 1 buah botol kaca, 1 buah wadah pensil yang didalamnya berisi 2 pipet kaca, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah timbangan sabu, 1 buah tutup botol cap kaki tiga yang sudah dilobangi dan uang tunai sebesar Rp.200.000.
Untuk tersangka narkoba MT, anggota mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,16 gram beserta pembungkusnya, 1 buah HP merk Real Me C2 warna biru dan 1 buah tas pinggang warna coklat.
Sedangkan untuk barang bukti ketiga tersangka JAP, MK dan MD, anggota mengamankan barang bukti pil double L sebanyak, 1.210 butir.
“Atas perbuatannya, tersangka BF dan MT akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka JAP, MK dan MD akan dijerat dengan Pasal 196 Jo 98 ayat 2 atau dan Pasal 197 Jo 106 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kanit Paminal Polda Jatim AKP Hari Kurniawan. ( Basori ).