Kiriman Paket 898 Gram Sabu Dari Malaysia Digagalkan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya || Gerbang News

Kolaborasi antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai akhirnya dapat menggagalkan pengiriman paket narkoba dari Malaysia dengan tujuan ke Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., saat memimpin pers release hasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika di halaman apel Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalianget No.1 Surabaya.

Dijelaskannya, bahwa pada hari Jum’at tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai jika ada pengiriman paket melalui Ekpedisi berupa sebuah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jeris Sabu.

“Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara kontrol delivery terhadap barang paketan hingga sampai ke tempat tujuan di Batu Mar-Mar Kabupaten Pamekasan, Madura,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., Kamis (20/05/2021).

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, petugas Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang masing-masing berinisial MT dan SR selaku penerima barang paketan.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka MT dan SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA di Malaysia. Total seluruh isi paket seberat 898 Gram beserta pembungkusnya,” ungkapnya.

Dari keterangan kedua tersangka diketahui, apabila keduanya berhasil melakukan pekerjaan tersebut, tersangka MT dan tersangka SR akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-.

“Kedua tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu yang dikirim dari negara Malaysia,” pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka MT dan SR terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. ( Syam )

#898gram#beacukai#berita#gerbangnews#malaysia#narkoba#polrespelabuhantanjungperak#sabu