Keterangan Pers Kasi Humas Polres Sampang Terkait Kecelakaan TKP Jl Raya Desa Jungkarang Jrengik

Sampang, Madura || Gerbang News
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, S.H., M.H., kepada awak media menjelaskan, bahwa pada hari Jum’at, tanggal 24 januari 2025 sekira pukul 14:00 Wib, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl Raya Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Mengenai type tabrakan, Ipda Andi Amin mengatakan, bahwa kecelakaan di Kecamatan Jrengik adalah tabrak samping.

Ipda Andi Amin juga menerangkan, untuk kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah kendaraan minibus Toyota Zenix Nopol L-1051-BAM yang dikemudikan Nanang Supriyanto (37 tahun) alamat Jl Imam Ghozali, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, dengan sepeda motor Honda Beat Nopol M-6740-GR yang dikendarai RA (14 tahun) alamat Kecamatan Jrengik, Sampang.

Akibat dari kecelakaan tersebut, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin menjelaskan, bahwa pengendara sepeda motor atas nama RA mengalami luka lecet dan dirawat di Puskesmas Jrengik.

Sedangkan pengemudi kendaraan minibus Toyota Zenix dalam keadaan sehat walafiat, akan tetapi kendaraannya menabrak warung yang berada di pinggir jalan dan mengalami kerusakan.

Mengenai kronologi kejadian Laka, Ipda Andi Amin menuturkan bahwa kendaraan minibus Toyota Zenix Nopol L 1051 BAM yang dikemudikan Nanang Supriyanto melaju dari arah barat ketimur. Sesampainya di TKP hendak menyalip dari sisi kanan sepeda motor Honda Beat Nopol M 6740 GR yang dikendarai RA (14 tahun) dan terjadilah kecelakaan lalu lintas.

Ipda Andi Amin mengatakan dari laporan Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang mengatakan pengemudi sepeda motor Honda Beat Nopol M 6740 GR yang masih dibawah umur dalam mengendarai kendaraannya terlalu ketengah jalan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin menegaskan dari kejadian kecelakaan di Jl. Raya Desa Jungkarang Kecamatan Jrengik Sampang tidak ada korban jiwa, dan kerugian ditaksir sekitar Rp. 10 juta.

Ipda Andi Amin menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk membiarkan anaknya berkendara dijalan raya dalam upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas diwilayah Hukum Polres Sampang.
Sumber : Humas Polres Sampang Polda Jatim

#berita#gerbangnews#lakalantas#polressampang
Comments (0)
Add Comment