Surabaya || Gerbang News
Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Sabtu ( 18/04/2020 ) malam, menangkap 1 diantara dua pelaku pencuri kendaraan R2 didepan rumah Jalan Karang Tembok Gang 1 No.21-A Surabaya.
Pelaku pencuri tersebut bernama Moch. Mizen bin Minip ( 20 tahun ) warga Jalan Wonokusumo Lor Gg. I / 6-B, ditangkap Kel.Pegirian Kec. Semampir, Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., mengatakan, tersangka ditangkap saat kepergok oleh warga sedang mencuri sebuah kendaraan yang diparkir didepan rumah korban bernama Joko Supriyono.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar STNK Asli, 1 (satu) unit sepeda motor Hinda Beat Nopol N-6893-HH, 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat Nopol N-6893-HH dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol L-2720-SO,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Adapun kronologisnya yakni, tersangka bersama temannya Mahfud ( DPO ) berkeliling kampung untuk mencari sasaran.
Sesampainya di Jalan Karang Tembok Gang 1, keduanya melihat kendaraan yang terparkir didepan rumah, sehingga tersangka langsung turun dan masuk kedalam gang, sedangkan temannya Mahfud menunggu sambil memantau situasi lokasi.
Saat itu ada saksi Ghofirudin tidur didepan rumahnya mendengar ada suara orang yang lalu lalang, sehingga saksi terbangun dengan cara berpura-pura tidur.
Ketika tersangka berusaha merusak kunci kendaraan korban dengan menggunakan kunci milik temannya, oleh saksi langsung ditangkap sambil berteriak maling. Sehingga tersangka ditangkap sedangkan temannya berhasil kabur.
Setelah tersangka ditangkap, korban langsung menghubungi pihak kepolisian Sektor Semampir Surabaya.
“Berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 53 KUHP KUHP, sedangkan temannya yang sudah diketahui namanya, petugas masih melakukan pengejaran serta sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” pungkas perwira berpangkat melati 1 tersebut. ( Basori ).