Surabaya || Gerbang News
Korban penipuan jual beli online melalui COD disertai ilmu gendam yang terjadi di Jl. Bratang Binangun depan Gang VI Surabaya, pada hari Selasa (01/09/2020) jam 09.45 Wib, secara resmi melapor ke kantor polisi.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/816/IX/RES.1.11/2020/Jatim/Polrestabes Surabaya, Eka Putri Wulandari beserta ayahandanya, warga Rusun Penjaringan berharap kepada pihak kepolisian agar segera menemukan dan menangkap pelakunya.
“Semoga dengan adanya laporan ini, kami berharap pelaku dapat segera ditangkap mas. Sehingga tidak menimbulkan banyak korban lagi,” ujar Eka saat diwawancarai wartawan Gerbang News.
Sementara dalam keterangan korban yang tertera di LP, pelaku adalah seorang laki-laki bernama Nur Rahman.
“Saat kejadian, pelaku menggunakan sepeda motor Vario warna putih merah tanpa plat nomor kendaraan,” jelasnya.
Awalnya, Eka menceritakan, bahwa dirinya memposting HP dagangannya melalui online. Kemudian pelaku menghubunginya dengan memakai nomor XL 0819296xx dan nomor Simpati 081357377xx, dan janjian bertemu di depan rumahnya.
“Sesampainya di depan rumah, saya seperti digendam dan pelaku mengajak ke Bratang Binangun di depan Gang VI Surabaya. Saat itu, pelaku sepakat membeli HP milik saya dengan harga 3.235.000,” terang Eka.
Namun naas, setelah HP dikasihkan, pelaku memberikan sebuah amplop. Pelaku mengucapkan jika uang yang diminta sesuai kesepakatan ada di dalam amplop, tapi di suruh dibuka ketika sampai di rumah.
“Saya bingung seperti kenak gendam, akhirnya saya nurut saja. Namun saat dibuka di rumah, ternyata isi di dalam amplop hanya ada uang pecahan Rp. 2000 an sebanyak 20 lembar dan cek prin-prinan palsu,” kenangnya sedih. ( Bas )