Surabaya || Gerbang News
Seorang laki-laki sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu di Rel Kereta Api Jalan Karang Tembok ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa ( 17/03/2020 ) sekitar pukul 16.00 Wib.
Laki-laki tersebut yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir bernama Herman bin Sahabudin ( 30 tahun ) warga Jalan Mulawarman RT. 006 Kel. Teritip Kabupaten Balikpapan Timur, Prov. Sumatra Selatan atau di jalan Laksda M. Nasir No. 11-H Surabaya.
“Tersangka ditangkap berawal ketika petugas sedang melakukan kegiatan kring serse kewilayahan mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba diwilayah Wonokusumo Surabaya,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md.,
Masih kata Kapolsek, berdasarkan informasi tersebut, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi.
“Setelah tidak lama melakukan penyelidikan serta pemantauan, petugas melihat tersangka dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” jelasnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Lanjutnya, petugas menemukan barang bukti 1 Poket sabu-sabu, sehingga tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke Rel Kereta Api guna dilakukan inteogasi.
“Kepada petugas tersangka mengakui bahwa dirinya habis membeli narkoba kepada seseorang yang bernama Mas EQ dan membelinya secara patungan dengan temannya bernama Erik seharga Rp.100.000 ( Seratus ribu rupiah ),” katanya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,30 Gram.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Basori )