Kebijakan Pemerintah Yang Tidak Pro Ke Rakyat Kecil Diadukan Kepada DPRD Kota Surabaya

Ketua Komisi C Baktiono BA, SS, Langsung Respon Pengaduan Masyarakat dan Akan Terus Berjuang Untuk Warga

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Warga penghuni di tiga rumah susun sewa (Rusunawa) Kota Surabaya mengadukan Kebijakan Pemerintah yang tidak Pro ke Rakyat Kecil, yaitu terkait Token Listrik kepada DPRD Kota Surabaya.

Ketiganya yakni, Rusun Randu, Rusun Tanah Merah, dan Rusun Indrapura. Dan pengaduan tersebut langsung direspon oleh Ketua Komisi C Baktiono, dengan menggelar hearing pada hari ini, Selasa (14/011/2023) sekitar pukul 12:00 WIB.

Dalam hearing kali ini, terbongkar, jika pengajuan pergantian instalasi dari Meter ke Token atas permintaan DPRKPP Kota Surabaya, dengan alasan banyak warga di rusun yang tidak membayar listrik.

Penghuni rusunawa juga menilai, jika Pemerintah Kota Surabaya melalui DPRKPP melakukan Kebohongan Publik. Pasalnya, sewaktu sosialisasi, pihak dari DPRKPP Kota Surabaya meyakinkan warga, bahwa Token Listrik dipastikan dapat subsidi. Namun faktanya, warga dikenakan tarif non subsidi.

Basori Wahyudi selaku Koordinator Rusunawa Randu mengungkapkan, mulai tahun 2009 hingga akhir tahun 2022, semua penghuni rusunawa memakai meteran yang disubsidi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Dulu, kami per bulannya hanya dibebankan biaya listrik sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Pembayarannya pun bukan di PLN, tapi di kantor Pengelola,” jelasnya.

Sebenarnya, sambung Basori Wahyudi, warga penghuni rusunawa memang tidak keberatan untuk dipasang Token, asalkan yang bersubsidi. Dan per Januari 2023, meteran itu tadi diganti menjadi Token yang non subsisid.

“Kenapa pihak Dinas terkait tidak memberikan sosialisasi secara rinci kepada kami? Padahal masalah Token pada waktu itu, kami awam atau tidak mengerti,” terang Koordinator Rusunawa Randu.

Lebih lanjut disampaikan Basori Wahyudi, setelah pemasangan awal, sudah ada isi Token sebesar 20 ribu rupiah. Ternyata setelah yang 20 ribu habis, sewaktu dibelikan pulsa Token sebesar 50 ribu, itu masuknya 34 Kwh.

“Nah, dari situ kami tau kalau Token yang dipasang itu adalah yang non subsidi, dengan kode R1M. Jadi, kami merasa keberatan dengan pemasangan Token yang non subsidi. Yang kami pertanyakan kepada Dinas atau PLN, mengapa pemasangan Token subsidi yang sudah dipasang mulai tahun 2009 sampai akhir tahun 2023, diganti menjadi Token yang non subsidi?,” ujarnya.

“Kami memohon untuk dikembalikan ke asalnya, yaitu listrik yang bersubsidi. Adapun dasar kami keberatan, karena penghuni rusunawa di Surabaya itu rata-rata adalah pekerja yang berpenghasilan dibawah UMK. Kedua, pengeluran untuk biaya listrik membengkak mencapai 4 kali lipat dari sebelumnya,” pintanya penghuni rusunawa.

Sementara itu, perwakilan dari DPRKPP Kota Surabaya memaparkan, dikarenakan banyak yang tidak membayar listrik, maka dibidang pengelolaan rusunawa ada inisiatif untuk mengganti yang biasa ke Token. Juga, di semua rusunawa pindah ke Token.

“Itulah alasan kami untuk mengganti listrik Token,” ucapnya dalam hearing di Komisi C.

Disisi lain, Koordinator Rusunawa Tanah Merah justru mempertanyakan DPRKPP Kota Surabaya apakah pernah mengecek ke bawah atau turun langsung ke rusunawa?

“Saya harapkan, anda jangan bermain atau berbisnis dengan warga, baik dengan adanya Token dan lain-lainnya,” cetus Arwani, yang mewakili Rusunawa Tanah Merah.

Kenapa bisa dikatakan berbisnis dengan warga, tegas Arwani, mungkin ada dari Instansi atau dari PLN, atau dari anda yang ada target-target tertentu untuk permasalahan Token, akhirnya penghuni rusunawa yang dikorbankan.

“Seharusnya kalau anda ini pimpinan baru, turunlah ke bawah. Kami ini butuh kehadiran Ibu atau Bapak disaat ada seperti ini, kami ini butuh. Kalau anda bisa hadir di tengah-tengah kami ketika ada permasalahan di bawah, InsyaAllah, tidak akan masuk ke ranah sini,” harapnya.

“Kalau memang berlanjut seperti ini, artinya ada saling menyalahkan, kami akan segera menggerakkan massa yang lebih besar dari ini,” tambah Arwani.

Pada waktu itu yang menangani masalah Token ini Pak Khoirul, sempat beliau itu mengumpulkan beberapa warga penghuni rusunawa dan ibu-ibu maupun bapak-bapak itu tidak setuju dengan pemasangan Token.

“Beliau berjanji disitu ada yang namanya Subsidi. Pasti, itu dipastikan. Maka sampai saat ini, kami tunggu janji itu,” kata Koordinator Rusunawa Tanah Merah.

Ditengah hearing, Anggota Komisi C mempertanyakan Manajemen dan serah terima dari yang lama ke yang baru (Token-red) belum beres, korbannya masyarakat.

“Manajemen Pemkot itu tidak boleh merugikan salah satu pihak, apalagi pelayanan publik untuk masyarakat. Jangan sampek kebijakan yang mendzolimi. Mulai dari Januari sampai Oktober itu sepuluh bulan, sementara Pemkot tenang-tenang saja,” tandas Anggota Dewan.

Sedangkan perwakilan PLN yang hadir ikut hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya menyampaikan, bahwa pihak PLN menindaklanjuti surat dari Departemen Perumahan yang menyatakan ketiga rusunawa diminta untuk menjadi Token.

“Sebetulnya dari sisi tarif, itu satu panel lebih mahal dari yang sekarang. Sebelum ada Token, kita cuma satu transaksi dengan Pemkot,” paparnya.

Terkahir, Ketua Komisi C Baktiono berjanji akan terus memperjuangkan tuntutan warga penghuni rusunawa di Kota Surabaya sampai terpenuhi.

Hadir pada hearing ini terdapat perwakilan dari PLN, DPRKPP Kota Surabaya, Bagian Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Perlu diketahui bersama, bahwa dari resume hearing di ruang rapat Komisi C DPRD Kota Surabaya terdapat hasil 5 poin kesepakatan :

1. Warga rumah susun sewa di Tanah Merah, Randu dan Indrapura setuju untuk tarif listrik sistem Token R1T 900 (Tarif Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi

2. Rumah susun sewa yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya harus diperlakukan sama seperti poin nomor 1 oleh Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini DPRKPP yang menjadi Leading Sector pengelolaan rusun sewa di Kota Surabaya

3. Terkait pelaksanaan poin 1 dan 2, DPRKPP berserta Dinas terkait agar merealisasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warga penghuni rusun yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya paling lambat tanggal 21 November 2023

4. Warga rumah susun masih diperkenankan melakukan kegiatan sosial di Aula Rumah Susun masing-masing dengan memberitahukan ke pengelola

5. DTKS yang diusulkan dalam pertemuan hari ini, tanggal 14 November 2023 dikhususkan untuk subsidi token listrik PLN di Rumah Susun Sewa yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya.

( Syam )

#berita#dprdkotasurabaya#gerbangnews#kebijakanpemerintahyangtidakprokerakyatkecil
Comments (0)
Add Comment