Kawasan Villa Puncak 2000 Siosar Diakui Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Belum Kantongi Izin Lingkungan

Tanah Karo || Gerbang News

Didampingi Unit Tipidter Polres Tanah Karo, Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas Perizinan, Sat Pol PP, Dinas PUPR Bidang SDA dan perwakilan masyarakat asal dua desa yang meliputi Desa Muta Mbelin dan perwakilan warga Desa Singa tinjau saluran pembuangan air dikawasan bangunan villa puncak 2000 Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti perihal laporan masyarakat Desa Kuta Mbelin dan masyarakat Desa Singa terkait dugaan adanya pencemaran terhadap saluran air bersih yang disebabkan limbah sampah rumah tangga yang selama ini dimanfaatkan warga dua desa.

Selain belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas lingkungan hidup Kabupaten Karo, sejumlah bangunan ruko, villa, dan cafe yang ada dikawasan puncak 2000, yakni Zia Cafe dan Villa juga diduga kuat sebagian besar belum memiliki surat izin bangunan (IMB).

Hal itu diakui Kadis LH Kabupaten Karo Radius Tarigan saat ditemui awak media di lokasi peninjauan, pada hari Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada kesempatan itu, pihaknya mengatakan, menyikapi terkait laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran aliran sumber air yang berdampak terhadap warga dua desa. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung ke lokasi kawasan puncak 2000 yang telah banyak berdiri sejumlah bangunan seperti ruko, villa, caffe dan bangunan lainnya.

“Dimana menurut laporan warga kepada kami, bahwa saluran air bersih yang dipergunakan warga dua desa tersebut sudah tercemar limbah sampah rumah tangga, material tanah, dan kerap berlumpur. Sehingga dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat bila dikonsumsi,” ujar Radius.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sampai tuntas dan menjalankan amanat sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo nomor 05 tahun 2020 tentang Izin Lingkungan. Dalam waktu dekat, Dinas Lingkungan Hidup akan membawa semple air dari lokasi untuk dilakukan uji labolatorium terkait kandungan zat yang ada di saluran air bersih milik warga sebagai bahan kajian.

“Selain merujuk kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo nomor 05 tahun 2020 tentang Izin Lingkungan, sampel air yang diduga mencemari sumber air bersih bagi warga dua desa juga akan kami uji ke laboratorium terlebih dulu,” ungkapnya.

“Harap bersabar hingga hasil uji lab diterbitkan. Jika hasil uji lab menyatakan ada unsur zat kimia berbahaya dan air tersebut tidak layak dikosumsi, maka kami akan mendesak pihak aparat hukum untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil kajian,” imbuh Radius dihadapan para perwakilan warga.

Kanit Tipidter Polres Tanah Karo Ipda S Raja Gukguk saat diminta keterangan mengatakan, sebelumnya pengaduan dari masyarakat Desa Kuta Mbelin sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“SP2HP sudah dilayangkan, dan menunggu proses lebih lanjut. Kita tinggal menunggu laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo terkait bagaimana nanti hasil analis dan kajian mengenai adanya pencemaran lingkungan atau sumber air bersih. Kalau memang menyalahi peraturan, seterusnya akan kita proses hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Selain menimbulkan pencemaran terhadap mutu air, dampak matrial tanah dan limbah sampah rumah tangga dari Puncak 2000 kawasan Zia Cafe mengakibatkan tanggul dinding penahan parit saluran air jebol. Sehingga memaksa warga asal dua desa bergotong royong secara swadaya membetulkan tanggul parit yang ambrol dibantu pihak Dinas PUPR Kabupaten Karo melalui bidang SDA Kabupaten Karo.

Sopan Sembiring, warga Desa Kuta Mbelin yang juga dipercayakan sebagai pengurus air (pulu parik) didampingi pengurus lainnya berharap, dalam hal penanganan permasalahan pencemaran lingkungan ini  bisa segera di proses sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

“Karena bila temuan ini terbukti, maka hal ini bisa dikategorikan bagian tindak kejahatan lingkungan yang luar biasa,” ujar Sopan.

Hal senada juga disampaikan Dermawan Ginting, selaku Pengurus air (pulu parik) asal Desa Singa. Kepada awak media, ia menjelaskan, demi menjaga kesehatan masyarakat agar terhindar dari dampak pencemaran limbah, kami akan terus menuntut keadilan, agar penegakan supremasi hukum di Tanah Karo tanpa tebang pilih.

“Bila ada indikasi pembiaran, maka kami selaku pengurus air akan membawa massa dari dua desa terdampak untuk demo ke kantor DPRD dan kantor Bupati Karo sebagai wujud penolakan,” beber Dermawan Ginting. (DK / Red)

#berita#dlh#gerbangnews#kabupatentanahkaro#lingkungan#pencemaran#poldasumut