Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News
Kasus kematian seorang wanita berinisial S (53), seorang perempuan yang jasadnya ditemukan dalam keadaan telanjang oleh pengelola sebuah Hotel di daerah Jl. Pasar Kembang Kota Surabaya pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu, akhirnya terungkap. Pelakunya PEP alias AG alias HD, laki-laki 41 Tahun, karyawan swasta, alamat Nganjuk, dan saat ini telah ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
Dari keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan didampingi Wakapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim menyampaikan, tersangka ini merupakan residivis berkali-kali dengan kasus tindak pidana kejahatan yang berbeda.
Menurutnya, kejadian ini berawal dari pertemuan antara korban dan tersangka di sebuah terminal yang ada di Surabaya pada tanggal 31 Mei 2022 yang lalu. Kemudian tersangka membujuk dengan segala macam cara komunikasi, sehingga dapat meraih simpati dari korban.
Selanjutnya, berdalih dengan alasan telah larut malam sekitar pukul 24.00 Wib, akhirnya tersangka dan korban sepakat menginap disebuah hotel di daerah Pasar Kembang Surabaya. Kemudian setelah chek in, keduanya memasuki sebuah kamar yang sudah di pesan. Sesampainya di dalam, korban masuk ke kamar mandi.
Disanalah tersangka melampiaskan niat jahatnya, kemudian tersangka mendatangi korban dan langsung menyekap mulut korban dengan tangannya. Karena korban meronta untuk melawan, dibenturkanlah wajahnya kedinding. Karena korban masih melakukan perlawanan, akhirnya tersangka memasukkan kepala korban ke dalam bak mandi yang terisi penuh dengan air, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pada siang harinya, petugas melakukan pengetukan pintu kamar yang di pesan oleh tersangka, mengingat waktu inap tamu sudah habis. Karena tidak ada respon, kemudian petugas terpaksa membuka kamar tersebut menggunakan kunci cadangan. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar tersebut, ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” jelas Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Setelah mengetahui hal tersebut, pihak hotel langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Berbekal dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawan dan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan guna mengumpulkan data-data melalui saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), baik melalui rekaman CCTV yang terpasang di lingkungan hotel tersebut.
Kemudian, setelah dilakukan olah TKP melalui prosedur yang ditentukan, petugas menemukan tanda-tanda yang mencurigakan atas kejadian yang menimpa korban. Dimana dibagian tubuh korban ditemukan secara kasat mata ada sisi mulutnya ada bengkak dan ada beberapa gigi yang lepas.
“Setelah dilakukan otopsi dan di dapat kesimpulan diduga kuat bahwa telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut Kombes Pol A. Yusep Gunawan.
Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahwa tersangka ini telah melakukan sembilan kali perbuatan pidana mulai tahun 2003 sampai 2014, dan pada tahun 2022 baru keluar menjalani hukuman. Tidak lama kemudian tersangka berulah lagi, sehingga kembali ditangkap polisi dengan kasus pidana pembunuhan.
“Yang menjadi motivasi bagi tersangka untuk membunuh korban, yang tak lain adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Dimana korban sebelumnya menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar 20 juta, sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” jelasnya.
Terakhir beliau berpesan kepada seluruh masyarakat, atas kejadian ini dapat dijadikan sebuah pelajaran buat kita semua.
“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak hotel yang telah memasang CCTV, sehingga memudah kami dalam melakukan pengungkapan. Dan kami juga imbau kepada seluruh masyarakat untuk memasang CCTV, baik di pinggir jalan atau di serambi rumah, guna untuk memudahkan pencegahan terhadap kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Kombes Pol A. Yusep Gunawan. ( Syam )