Tangerang, Banten || Gerbang News
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.I.K., memimpin kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam penerapan PPKM Level 2 kepada masyarakat dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah hukumnya, pada hari Sabtu (15/01/2022) pukul 21.00 WIB.
Dalam pelaksanaan kegiatan yang menyasar sekitaran Perum Sudirman Indah dan Area Kantor Pos Kabupaten Tangerang, Kapolsek Tigaraksa didampingi Pawas Ipda Rolling selaku Kanit Binmas.
Saat itu, petugas kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat maupun pedagang agar selalu menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas di luar rumah, dan mengikuti Vaksin.
“Dimana hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali,” tutur Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, S.I.K.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., menginformasikan, bahwa di Kabupaten Tangerang masuk dalam PPKM Level 2, yang batas waktu untuk PKL, kelontong, warung makan dan lain-lain dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Untuk mendukung upaya tersebut, kami tekan seluruh personil Jajaran Polresta Tangerang harus membagi-bagikan masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker,” tegas Zain, sapaan lekat Kapolresta Tangerang.
“Langkah ini dilakukan juga untuk mencegah penyebaran virus corona di Darkum Polsek Tigaraksa,” pungkasnya. ( Syam )