Surabaya || Gerbang News
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., pada hari Sabtu ( 09/05/2020 ) siang, menggelar konferensi pers hasil ungkap penyalah gunaan narkoba dan curas dengan menangkap 5 tersangka disebuah rumah yang berlokasi di jalan Genting Tambak Dalam No.77 Surabaya.
Dari kelima yang berhasil ditangkap anggota masing-masing berinisial SF ( 20 tahun ) warga Genting Tambak Dalam, AGS ( 18 tahun ) warga Genting Tambak Dalam, AD ( 21 tahun ) warga Kalianak Timur, JH ( 19 tahun ) warga Tambak Asri Kembang Sepatu dan SP ( 17 tahun ) warga Dupak Bangun Rejo Surabaya.
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., menjelaskan, bahwa para tersangka ini ditangkap ketika sedang asyik santai didalam rumah salah satu tersangka yang berlokasi dijalan Genting Tambak Dalam Surabaya.
“Pengungkapan serta penangkapan ini terjadi berawal ketika anggota mendapat laporan kejadian perampasan yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 lalu. Berdasarkan laporan tersebut akhirnya anggota melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia.
Lanjut Kapolsek, setelah tidak lama melakukan penyelidikan, anggota mendapat informasi bahwa para pelaku Curas yang terjadi diwilayah sedang berkumpul di rumah salah satu tersangka, akhir anggota langsung melakukan penggrebekan.
“Saat anggota melakukan penggledahan di rumah tersebut, menemukan barang bukti hasil rampasan serta pipet kaca habis buat pesta narkoba jenis sabu-sabu, sehingga para tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol L 2619 YM, 1 buah tas cangklong warna ungu yang didalamnya berisi 7 kartu Kis, dan 3 Pas Foto, 1 buah tas cangklong warna pink yang didalamnya berisi STNK, SIM C, dan kartu BPJS dan 1 buah pipet kaca sabu.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 363 KUHP tentang Curas,” pungkasnya. ( Basori )