Jombang, Jawa Timur || Gerbang News
Kapolsek Gudo Iptu Djulan menepis adanya dugaan oknum Polsek Gudo, Jombang, yang menerima uang senilai Rp 30 juta untuk menghentikan perkara pengedar narkoba.
Dijelaskan Iptu Djulan, pelaku berinisial M diajukan ke Tim Assesmen Terpadu untuk menjalani rehabilitasi usai diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gudo. Hasilnya, pelaku dilakukan rehabilitasi.
“Jadi, rehabilitasi ini ada 2 kategori. Ada yang rawat inap dan ada rawat jalan. Karena tergolong masih sekedar coba – coba, maka dilakukan rawat jalan. Kita sudah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku. Karena cuma pengguna, ya kita rehab dan sudah sesuai SOP,” ucapnya, Senin (28/10/2024).
Perwira dengan 2 balok di pundaknya itu menjelaskan secara rinci perkara tersebut, bahwa informasi tentang 8 paket sabu yang ditemukan saat pria berinisal M tersebut mengalami kecelakaan tidaklah benar.
“Jadi, setelah kecelakaan, pria berinisial M tersebut dibawa ke rumah sakit. Karena terlihat seperti orang mabuk, jadi dilakukan tes urine sekalian dan hasilnya positif. Pria berinisial M ini memang pengguna bukan pengedar. Jadi, sabu yang 8 poket itu tidak benar,” jelasnya.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani membenarkan, bahwa penanganan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polsek Gudo sudah sesuai dengan prosedur, bahwa pelaku dilakukan rehabilitasi di BNNK Mojokerto.
“Semoga dengan penjelasan yang mendetail ini, tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak kami dengan rekan-rekan media. Dan saya pastikan informasi yang diterima rekan-rekan terkait 8 paket sabu dan uang sebesar Rp 30 juta itu tidak benar,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim