Bangkalan, Madura || Gerbang News
Kepolisian Resort Kabupaten Bangkalan kini melaunching “Tim Pemburu” bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka menekan angka penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19), Kamis (17/09/2020) malam.
Tim yang dijuluki Mobile Covid Hunter itu melibatkan stakeholder terkait seperti Kodim, Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Satpol PP. Nantinya, Tim akan melaksanakan operasi yustisi dibeberapa tempat berpotensi jadi episentrum penyebaran virus corona.
“Operasi yustisi itu sendiri akan kami bagi menjadi dua kategori, yakni stasioner dan mobile,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam arahannya.
Rama menjelaskan, bahwa operasi secara mobile ini menyasar ke titik-titik yang menjadi tempat berkerumunnya masyarakat, yang patut diduga banyak terjadi pelanggaran berdasarkan hasil evaluasi tentang episentrum penyebaran.
“Tempat-tempat berkerumunnya masyarakat diantaranya cafe-cafe, Gor dan di alun-alun. Itu semua kita sasar, biar taktis Mobile Covid Hunter inilah yang menuju sasaran itu,” jelasnya.
Dalam 2 minggu kedepan, sambung Rama, Polres Bangkalan ditargetkan agar bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Tetap yang bertugas adalah Tim yang selama ini melakukan kegiatan penegakan. Namun dalam operasi yustisi kali ini, kita tambah dari Pengadilan Negeri selaku hakim tunggal dan kejaksaan,” ucap Rama.
Namun demikian, untuk teknis terkait dengan sidangnya akan diberlakukan esok harinya. Kenapa? Kalau perangkat sidang peradilan cepat adalah lengkap dengan meja dan bendera, tentu mobile tidak bisa dilaksanakan.
“Tapi tetap prosedurnya bagi pelanggar yang kedapatan itu di data, kemudian diberikan semacam lembar tipiring, semacam tilang itu. Baru besok diarahkan sidang di tempat seperti halnya operasi stasioner dilaksanakan siang hari,” ungkapnya.
Perlu diketahui bersama, bahwa dalam operasi yustisi ini sudah diberlakukan penerapan denda dengan system peradilan cepat ( peradilan di tempat ). ( Moh Sumbri )