Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Kepala Dinas Komunikasi dan Komunikasi Prov Jatim Drs Benny Sampirwanto, M.Si., berpesan protokol kesehatan harus tetap diterapkan, baik pada klaster baru maupun lama. Hal ini dilakukan guna tetap melakukan upaya pencegahan dan pengendalian transmisi virus covid-19.
“New normal tidak berelevansi dengan new klaster, tapi new normal harus kita terapkan di klaster-klaster lama maupun baru,” demikian dikatakannya saat wawancara bersama Radio Suara Sidoarjo, Senin (21/09/2020).
Terkait dengan Penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020, lebih lanjut dikatakannya, Gubernur bersama Forkopinda Provinsi, Bupati/Walikota telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah maupun menekan penularan covid-19.
Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2020, memberikan kewenangan terhadap Satpol PP, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Selain melakukan sanksi administrasi juga memberikan denda.
Dengan adanya Pergub tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, Satpol PP bersama TNI-Polri bisa membatasi kegiatan masyarakat, yang di situ disebutkan di tempat umum, jam kegiatannya, penutupan jalan. Selain itu juga melakukan isolasi RT, RW, dusun, desa atau kelurahan.
Di dalam Pergub No.53/2020 juga diamanatkan tentang keharusan penanganan penerapan protokol kesehatan, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelolah tempat-tempat fasilitas umum, baik perorangan maupun masyarakat luas diwajibkan menggunakan masker, mulai dari hidung sampai dagu.
“Ini yang perlu digarisbawahi. Karena kadang-kadang kita masih menjumpai orang memakai masker, tapi hanya menutupi mulut saja,” katanya.
Dalam Pergub juga mengamanatkan bagi perorangan/masyarakat untuk sering mencuci tangan menggunakan air mengalir dengan sabun atau handsanitaizer. Selain itu juga menjaga jarak, dan masyarakat diharapkan meningkatkan imunitas melalui perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi pelaku usaha, kata Benny, maka diamanatkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang covid-19 kepada para pekerjanya. Juga menyediakan sarana tempat cuci tangan, sabun dan handsanitaizer. Para pelaku usaha untuk memantau kesehatan para pekerjanya, ataupun kalau memang ada pekerjanya yang tidak patuh agar ditegakkan kedisiplinannya, kemudian deteksi dini.
Sementara bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, bisa diberikan sanksi administrasi. Apakah disuruh push-up, membersihkan got, jalan, atau kuburan. Hal itu akan membuat jera para pelanggar.
“Saya punya keyakinan, kalau itu memang jalan yang terakhir untuk membuat mereka jera. Dengan penegakkan hukum, sistem yang berkelanjutan, konsisten dan akhirnya semua akan taat terhadap aturan tersebut,” tambahnya. ( Syam )