Surabaya || Gerbang News
Tiga pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Senin ( 04/05/2020 ) dini hari, saat sedang bermain judi Sutil saat jaga pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di jalan Tandes Lor II Surabaya.
Ketiganya masing-masing bernama, Muhid Murtadho (43) dan Jupriyanto (38), keduanya warga Jalan Tandes Lor, serta Moch. Untung (48), warga Jalan Tanjungsari.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan. SH., mengatakan, ketiganya ditangkap saat sedang bermain judi Sutil saat sedang menjaga PSBB di Kampung Jalan Tandes Lor.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, sebatang kayu, dua koin, uang taruhan Rp 610 ribu, satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 1 poket sabu seberat 0,35 gram,” ucap Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan.
Lanjut AKP Hari, saat diintrogasi oleh petugas ketiganya mengakui bahwa permainan judi ini hanya sekedar buat iseng saja karena merasa jenuh saat sedang jaga menjaga PSBB di kampung.
“Sedangkan untuk 1 poket sabu-sabu yang ada didalam bungkus rokok, ketiganya tidak tahu milik siapa,” jelasnya.
“Untuk Pasal sementara yang diterapkan yakni 303 KUHP tentang perjudian, sedangkan untuk sabu-sabu yang ditemukan, anggota masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” pungkasnya. ( Basori )