Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Muda Ini Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Semampir

Surabaya || Gerbang News

 

Erna Dwi Jayanti merupakan seorang ibu rumah tangga cantik yang selama ini menjadi pengedar narkoba  jenis sabu. Peredaran sendiri dilakukan sekitar lokasi rumahnya di jalan Kebon Dalam Surabaya.

 

Akibat perbuatannya yang sudah terang-terangan melakukan pelanggaran hukum pidana, akhirnya wanita 31 tahun tersebut diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jum’at ( 24/07/2020 ) malam.

 

Erna yang sedang berada dirumahnya saat itu tidak berkutik ketika petugas datang untuk melakukan penggrebekan. Dan waktu dilakukan penggledahan ditemukan beberapa barang bukti narkoba yang disimpan didalam tas ransel tempat pakaian kotor.

 

Berdasarkan informasi yang diterima awak media gerbangnews.com, Erna pada saat diintrogasi oleh petugas, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki bernama Jupri seharga Rp.1.150.000 pergramnya.

 

Setelah barang sudah didapat melalui transaksi di warkop Jalan Kunti, oleh Erna di pecah menjadi beberapa poketan dan dijual dengan seharga Rp.100.000 atau 150.000 an perpoketnya.

 

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, A. Md., menerangkan, bahwa Erna ditangkap petugas dirumahnya tanpa perlawanan. Dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Semampir menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba dilokasi tersebut,” ucap Kapolsek Kompol Aryanto Agus.

 

Adapun kronologisnya yakni, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba diwilayah Kebon Dalam, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pantauan.

 

Setelah hasil penyelidikan sudah menyatakan A-1, akhirnya langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan terhadap tersangka.

 

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa,  1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,39  ( Nol koma tiga puluh sembilan ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,34  ( Nol koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,33  ( Nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) buah plastik klip plastik kecil berisi sabu berat kotor 0,27  ( Nol koma dua puluh  tujuh ) gram, Seperangkat alat hisap (Bong), 1 (satu)  buah pipet  kaca, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna hitam dan 1 (satu) buah botol bekas CDR.

 

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Basori )

 

Ibu Muda Ini Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek SemampirJadi Pengedar Narkoba