Surabaya || Gerbang News
Sebagai wujud implementasi Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., pimpin operasi yustisi 3 Pilar di pasar Yamuri dan di Jalan Kalisari.
Kegiatan yang turut dihadiri Camat Mulyorejo dan Danramil Sukolilo pada hari Senin (14/09/2020) pukul 08.00 pagi itu, juga diikuti Panit Binmas, bhabinkamtibmas, babinsa, Kasi Trantib, Satpol PP, Kasatgas Linmas, 15 anggota praja Kota Surabaya serta Surya 34 ( Intel satpol PP Kota Surabaya ).
Dalam keterangannya, Kompol Enny Prihatin Rustam, S.Sos., M.Hum., mengatakan, bahwa sasaran pada operasi yustisi kali ini meliputi pedagang, pembeli, pengunjung pasar dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Tadi kita mendapati 3 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker serta memberikan hukuman kepada 1 orang dengan tindakan fisik berupa 10 x push up, sedangkan KTP 2 orang lainnya telah di sita,” jelas Bunda Enny, panggilan akrab Kapolsek Mulyorejo.
“Alhamdulillah, sekitar pukul 10.30 Wib, seluruh rangkaian kegiatan 3 Pilar dalam rangka penertiban atau penegakan displin protokol kesehatan selesai dengan tertib dan kondusif,” pungkasnya. ( Moh Sumbri/Hum )