Hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Ini Harapan Korban Terdampak Pembangunan Tanpa IMB

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

Hearing menindaklanjuti pengaduan warga terkait berdirinya bangunan di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50-A Surabaya, kembali digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya, pada hari ini, Rabu (23/11/2022) siang.

Selain korban Moch Soleh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga turut mengundang KA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan, KA Satpol-pp dan KA Bagian Hukum dan Kerjasama.

Mengundang pula Camat Kenjeran, Lurah Tanah Kali Kedinding, Ketua RT 12/RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Hari beserta Dian Kusminanti dan Sudarwanto.

Dalam hearing ke empat ini, korban terdampak pembangunan tanpa IMB tersebut mempertanyakan tindak lanjut setelah DPRKPP Kota Surabaya melakukan penyegelan rumah Sudarwanto dan Dian Kusminanti.

“Kami berharap Pemerintah Kota Surabaya memberikan sanksi administrasi berupa Pembongkaran Bangunan. Hal itu dikarenakan bangunan tersebut dikhawatirkan sewaktu-waktu dapat runtuh,” pinta korban.

Disamping itu, korban Moch Soleh juga meminta supaya DPRD Kota Surabaya memberikan surat rekomendasi untuk laporan ke Kepolisian maupun Pengadilan.

“Hal itu mengingat dari pengalaman saya sebelumnya, dimana sebelum IMB terbit, laporan saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di SP3,” kenang Moch Soleh.

Disisi lain, perwakilan dari DPRKPP Kota Surabaya menyampaikan informasi, jika setelah pencabutan IMB, pihak Sudarwanto melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding administrasi.

“Namun, DPRKPP Kota Surabaya menolak. Selanjutnya, pihak Sudarwanto melakukan banding administrasi lagi ke Walikota Surabaya,” ujarnya.

“Di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 78 ayat (5) berbunyi, dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan,” tambahnya.

Ketika Ketua Komisi C menyinggung soal batas waktu banding administrasi, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya menyebut jika batas waktunya 10 hari kerja.

“Jika Pemerintah Kota Surabaya tidak menjawab banding administrasi, maka keberatan dianggap dikabulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono memaparkan, kalau masalah ini sudah di mediasi dan kedua belah pihak tidak sepakat, maka menyerahkan kedua belah pihak dibawa ke ranah hukum.

“Kita sudah memfasilitasi semua. Kita bukan eksekutor, kita legislator. Disini lembaganya musyawarah untuk mufakat, tapi tidak tercapai,” ucap Baktiono. ( Syam )

#berita#dprdkotasurabaya#dprkppkotasurabaya#gerbangnews#harapan#imb#kalilomlorindahseruni#komisic#korban#kotasurabaya#news#terdampakpembangunan
Comments (0)
Add Comment