Surabaya || Gerbang News
H-7 menjelang Prasetya Perwira TNI dan Pelantikan Perwira Polri tahun 2021 pada 13 Juli mendatang, 101 Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan Ke-66 mulai pukul 08.00 WIB menerima pembekalan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara virtual yang digelar di Gedung Mas Pardi, Kesatrian AAL Bumimoro, Surabaya (07/07/2021).
Pembekalan Kapolri secara virtual dari Mabes Polri Jakarta yang disaksikan Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut dan Kepala Staf Angkatan Udara ini juga diikuti oleh 227 Capaja Akmil, 91 Capaja AAU dan 282 Capaja Akpol secaca virtual dari akademinya masing-masing.
Tampak hadir mendampingi Capaja AAL saat menerima Pembekalan diantaranya Gubernur AAL Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr (Han), Wagub AAL Laksamana Pertama TNI Rudhi Aviantara, S.E., M.Si., M.Tr (Han), Seklem AAL Laksamana Pertama TNI Syamsul Rizal, S.E., M.M., pada Direktur AAL, Komandan Resimen beserta jajaran Resimen AAL lainnya.
Dalam Pembekalan kepada Capaja Akademi TNI dan Akademi Kepolisian 2021 yang mengusung “Meskipun telah di pisahkan pada hakekatnya TNI Polri tetap satu kesatuan sebagai garda terdepan dalam melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” ini, Kapolri menegaskan bahwa sinergitas TNI-Polri telah melalui perjalanan yang panjang sejak berdirinya bangsa Indonesia.
Atas dasar perbedaan tugas pokok tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri maka melalui upacara di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, pada tanggal 1 April 1999 secara resmi TNI dan Polri berpisah.
Setelah Polri berpisah dengan ABRI, Kepolisian pun lepas dari Departemen Pertahanan dan langsung berada di bawah Presiden. Pada kondisi damai dan darurat sipil Polri dikedepankan dalam menjaga stabilitas keamanan, Namun dalam situasi darurat militer, TNI yang lebih dikedepankan.
Tugas TNI tambahnya, tidak terbatas pada Operasi Militer Perang. TNI dapat melakukan perbantuan dalam hal Operasi Militer Selain Perang sesuai dengan Undang undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan adanya MoU tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya, para Capaja harus paham tantangan tugas yang semakin kompleks dan tidak menentu, perhatikan sikap dan perilaku karena hal tersebut akan memberikan warna bagi institusi kita. Bila Capaja berperilaku baik institusi kita akan dinilai baik oleh masyarakat. Sebaliknya, perilaku penyimpangan dan arogansi akan berdampak terhadap institusi yang kita cintai ini.
“Jadilah tauladan bagi anggota dilapangan. Biasakan perilaku hidup sederhana dan tidak hedonis, bentengi diri dari bahaya narkoba dan budaya kebarat-baratan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” tegasnya.
Ia berpesan agar sinergitas dan soliditas TNI-Polri harus senantiasa dijaga dan dipererat pada semua tingkatan. Mulai dari pucuk pimpinan tertinggi sampai dengan tingkatan terendah, di mana pun dan kapan pun. Soliditas dan sinergitas TNI-Polri adalah harga mati dan merupakan modal utama dalam mewujudkan Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045. (Kabagpen AAL Letkol Laut (KH) Rohman Arif, S.Sos.,/Syam)