Dinas Kominfo Jatim || Gerbang News
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada Direktur Utama BPJS Fahmi Idris agar segera dibuatkan panduan untuk klaim reimburse terkait penanganan pasien Covid-19. Hal itu disampaikan Khofifah pada Fahmi melalui rapat koordinasi secara virtual di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (16/07/2020).
“Terkait KMK (Keputusan Menteri Kesehatan) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, kami mohon panduan yang bersifat imperatif dari Dirut BPJS. Hal ini penting agar verifikator clear dengan panduan itu terkait reimburse,” kata Khofifah.
Ia menjelaskan, saat ini para manajemen RS di Jatim masih menunggu panduan dari BPJS. “Semuanya harus sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang disepakati BPJS dan tim verifikasi di Kabupaten/Kota. Karena beberapa daerah overload sampai ke IGD. Kami dari Gugus Tugas Provinsi ini khawatir (klaim reimburse) tidak sesuai SOP,” ungkapnya.
Khofifah menyontohkan kondisi faktual pasien Covid-19 di Jatim yang bervariatif. “Ada yang kasusnya mereka sudah swab 13 kali, gejala klinisnya sudah lewat, namun di swab masih positif. Seperti di Jombang, Pacitan, Jember, dan terakhir kemarin di Gresik,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, para pasien yang telah di swab belasan kali itu masih belum menunjukkan hasil negatif. “Mereka hampir empat bulan dirawat. Yang paling lama itu pasien yang di Jember. Kalau di Pacitan juga sudah tiga bulan lebih. Yang kemudian menjadi titik koordinasi dan diskusi kami, pada dasarnya di swab masih positif, namun kondisi klinis baik,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengaku sering dapat rekomendasi herbal tertentu yang sudah dilaporkan para pengambil keputusan di Jakarta. Namun, dokter tidak berani jika tidak pada posisi uji klinis dan formularium. “Kenapa tidak mau coba, karena pasti BPJS punya standar tertentu. Maka dokter tidak akan berani, nanti bisa di-penalty,” jelasnya.
Dengan jumlah Swab PCR di Jatim yang kini mencapai 93 ribu lebih, ia pun menegaskan kembali pada BPJS untuk dapat memberikan kepastian. “Hal seperti ini, dari regulasi yang ada kami perlu dapatkan penjelasan agar dokter dan komandan RS dan Dinkes dapat referensi yang sama. Sehingga tidak menimbulkan debatable,” tegasnya.
Menyikapi itu, Fahmi Idris mengaku akan segera mengoordinasikan terkait panduan untuk reimburse BPJS yang diajukan RS. Dengan kondisi jumlah pasien yang masih cukup tinggi di Indonesia, ia mengaku harus mempertimbangkan banyak hal menyesuaikan aturan dari KMK 413 yang baru diterapkan beberapa hari lalu. ( Syam )