Surabaya || Gerbang News
Sabtu 06 Juni 2020 sore, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan penggrebekan tempat kontrakan yang sering digunakan pesta narkoba jenis sabu-sabu yang berlokasi dibelakang langgar Jalan Irawati 82 Surabaya.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yang sedang asyik berpesta narkoba dengan identitas bernama Ferry Christianto ( 34 tahun ) Alamat Jalan Banyu Urip Wetan 1-A No.20 dan Feri Ari Purnomo Bin Palal ( 35 tahun ) Alamat Banyu Urip Wetan 2/109-A Rt. 006 Rw. 006 Kel. Banyu Urip Kel. Sawahan Surabaya.
Selain menangkap 2 orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, Seperangkat alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pipet kaca yg didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu sabu dengan berat bruto 0,87 Gram, 2 (dua) buah plastik kecil bungkus Narkotika Golongan I Jenis sabu dan 1 (satu) buah kores api gas warna hijau.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. A. Md., mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu dikamar kontrakan jalan Irawati Surabaya.
“Penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang sedang berpesta narkoba dilokasi tersebut,” ucap Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus.
Saat diintrogasi oleh petugas, Lanjutnya, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp.200.000 dengan cara patunga. Sehingga kedua tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna diproses lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, keduanya akan diberikan sangsi Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira berpangkat 1 melati dipundaknya. ( Basori )