Bangkalan, Madura II Gerbang News
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dan menggiring 15 tersangka ke balik jeruji penjara Mapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Selain narkotika bukan tanaman jenis Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan juga menyita 2 butir Ekstacy. Namun, yang paling menonjol adalah penangkapan di daerah Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Di Parseh, kami menyita 23 gram Sabu, dengan menangkap tersangka bernama Subeidi bin Jatim,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., Kamis (13/08/2020) pagi.
Dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Iptu Iwan Kusdiyanto dan Kasubbag Humas AKP. M Bahrudi, S.H., Kapolres Bangkalan dengan tegas akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009 kepada tersangka asal Socah itu.
“Ancaman hukuman bagi seorang pengedar adalah 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” ujar Rama, sapaan lekat Kapolres Bangkalan.
Selanjutnya, Rama memaparkan, bahwa total barang bukti narkoba yang telah di sita sebanyak 69.93 gram yang dimulai dari tanggal 02 Juli hingga 09 Agustus 2020.
“Dari 14 kasus, 3 diantaranya dari Polsek Jajaran. Terima kasih buat Polsek Kamal, Polsek Sepulu dan Polsek Arosbaya,” tandas Kapolres Bangkalan.
“Kami sangat mengapresiasi Polsek Sepulu, dimana dalam hasil ungkap ini mendapatkan barang bukti 6.84 gram dari tersangka inisial NP, dengan kejadiannya pada 12 Juli 2020,” pungkas Rama. ( Pading )