Sumenep, Madura || Gerbang News
Polres Sumenep Polda Jatim melalui Polsek Kangean bergerak cepat melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Hasil dari lidik, akhirnya Polisi mengamankan Tiga terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, pada Sabtu (01/06/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, masih ada lagi satu terduga pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.
“Jadi, selain Tiga yang sudah diamankan, masih ada Satu lagi yang diduga sebagai pelaku. Namun saat ini masih dalam pengejaran Polisi,” kata AKP Widiarti, Senin (03/06/2024).
Ia menerangkan, kejadian rudapakasa terhadap gadis di bawah umur berinisial Bunga (14) itu terjadi pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21:00 WIB.
Lokasi kejadian di belakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada hari Sabtu, tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 05:00 WIB.
Adapun Tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah AF (16) pelajar, SR (17), dan AS (19). Ketiganya warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.
“Satu terduga yang masih dalam pengejaran inisial MF (15), yang juga masih pelajar,” ungkap AKP Widi.
Akibat perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber : Humas Polres Jombang Polda Jatim