Surabaya || Gerbang News
Guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona serta menegakkan kedisiplinan UU Pergub No.53 serta Perwali No.23 tahun 2020, operasi yustisi terus dilakukan para petugas kepolisian Sektor Krembangan dan Tiga Pilar.
Kegiatan operasi yang digelar pada hari Selasa ( 06/10/2020 ) malam kali ini, dilakukan di Jalan Dupak Bangunsari Tengah, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Operasi yang juga merupakan implementasi Inpres nomor 06 tahun 2020 ini, dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan.
Dalam pelaksanaan operasi yang digelar sejak pukul 20.30 Wib ini, kepolisian Sektor Krembangan menerjunkan 14 personil gabungan terdiri dari 7 anggota Polsek Krembangan, 3 anggota Koramil Krembangan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan dan 2 anggota Linmas Kelurahan Dupak.
Dari pantauan wartawan, dalam pelaksanaan operasi ini , para petugas gabungan mendapati 6 orang tidak menggunakan masker. Dimana mereka langsung dilakukan tilang KTP dan dibawa ke Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Jalan Kasuari untuk menjalani swab tes.
Kapolsek Krembangan, Kompol H. Nur Suhud, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan berupa penertiban masker ini dilakukan rutin setiap hari.
“Ini merupakan komitmen kami bersama instansi samping untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. ( Basori )